Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Dairi. Rencana relokasi bangunan Gereja HKBP Sikhem Sopo Komil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara yang dilakukan oleh PT DPM terus mendapat penolakan dari masyarakat sekitar dan jemaat, khususnya Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) Parongil. Pasalnya lokasi gereja yang sekarang ini akan dijadikan lokasi pembuangan limbah hasil pertambangan PT DPM.
“Untuk itu kami meminta kepada Kantor Pusat HKBP untuk tetap berkomitmen menolak rencana relokasi yang sedang diusahakan oleh PT DPM sebagaimana telah ditegaskan dalam surat No. 40/004/II/2012 tanggal 02 Februai 2012 perihal Tanggapan atas Rencana Tukar Guling Lahan dan bangunan Gereja HKBP Sikhem," kata Sarah Naibaho dari YDPK.
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian ahli, Richard Meehan dari Amerika sebagai konsultan yang merancang dan membangun proyek-proyek bendungan di beberapa perusahaan tambang di dunia, bahwa tambang PT DPM di Kabupaten Dairi terletakdi area dengan risiko tertinggi di dunia.
"Sulit untuk tidak simpulkan bahwa dalam kurun beberapa dekade saja setelah penutupan endapan, akan terjadi kerusakan mendadak yang dipicu oleh gempa bumi, dengan efek kebocoran yang membawa bencana yang mengalirkan gelombang lumpur cair ke arah hilir menuju utara," ucapnya.
Ada ribuan warga, termasuk jemaat HKBP yang tinggal di hilir sungai yang akan terdampak dari potensi kebocoran bendungan tailing di Sopo Komil. Karenanya, penolakan terhadap rencana relokasi harus dilihat dalam kerangka perjuangan untuk mempertahankan ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan alam sekitar.
"Berdasarkan hal ini, kami menyerukan suara perjuangan meminta Kementerian KLHK untuk meninjau ulang rencana pembangunan TSF di sekitar Gereja HKBP Sikem dan menolak relokasi gereja HKBP Sikhem di kawasan area penggunaan lain (APL)," tegasnya.
Juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Dairi untuk menolak rencana relokasi rumah ibadah menjadi tempat pembuangan limbah perusahaan. “Sebab pembangunan gereja bukanlah sebuah pembangunan biasa, tapi sebuah proses spritual dan pembentukan iman serta jati diri orang percaya. Juga membangun semangat kebersamaan, partisipasi dan tanggungjawab bersama umat,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Diakones Sarah, sejak awal kehadiran PT DPM mendapatkan penolakan dari YDPK dan masyarakat, karena keberadaannya berpotensi merusak lingkungan dan mencerabut sumber penghidupan masyarakat yang pada umumnya bertani dan berkebun.
“Masyarakat dan alam selama ini hidup berdampingan dengan harmonis. Alam menyediakan kehidupan bagi masyarakat dan sebaliknya masyarakat menjaga dan melindungi alam dari kerusakan,” ucapnya.
Disebutkan Diakones Sarah, penolakan yang mereka lakukan juga didukung Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia (JKLPK)Yayasan GMIM Azr Wenas, Tomohon, Sulut, Lembaga Kepak Sejahtera, Jakarta JKLPK Region NTT, Pondok Pergerakan NTT, BAKUMSU, KSPPM, Pengmas GKPPD, YAPIDI, Yayasan Ate Keleng GBKP, PETRASA, HKBP AIDS Ministry (HAM), LBH Hope Surabaya, Lembaga Swadaya Kalimantan Membangun (LSKM), JKLPK Region Papua, JKLPK Region Bali, JKLPK Region Jabotabed, JKLPK Region Jawa Timur, Perhimpunan Pustaka Lewi, Jatim, JKLPK Region Sulawesi, Yayasan Matepe Makasar, Paritas institue Jakarta, Komite Nasional LWF Indonesia (KN-LWF), Ikatan Diakonia Wanita (IKADIWA), Perhimpunan Sada Ahmo, individu yakni Timboel Siregar, Judianto Simanjuntak Jakarta, Widowati Jawa Timur, Joe Marbun.
Perlu diketahui, PT DPM merupakan proyek pertambangan seng dan timbal dengan wilayah konsesi tambang seluas 27.420 hektar yang di dalamnya merupakan kawasan Hutan Lindung: 16.050 hektar. Pemilik saham PT DPM, yaitu Bumi Resources sebesar 49% dan NFC China 51%.
PT DPM menerima Keppres RI No B 53/PRES/1998, tanggal 19 Januari 1998 yang merupakan kontrak karya generasi ketujuh dengan KW: 99PK0071. PT DPM akan menggunakan sistem Pertambangan Underground Mining (pertambangan di bawah tanah, karena wilayah konsesi perusahaan tambang berada di kawasan hutan lindung, perusahaan sudah mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung (IPPKHL) seluas 53,11 hektar dari Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan (SK) No. 387/MENHUT/2012.
Lokasi Gereja HKBP Sikhem rencananya untuk pembangunan tailing storage facility (TSF) atau lokasi pembuangan limbah perusahan. Sebelumnya PT DPM mengajukan TSF di kawasan hutan lindung melalui IPPKHL. Akan tetapi, rencana ini ditolak oleh Kementerian Kehutanan dengan alasan dapat berdampak negatif bagi keberadaan flora dan fauna di kawasan hutan.