Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebut ada orang yang sudah meninggal dunia dan narapidana menggunakan hak pilih dan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada 9 Desember 2020. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
"Di Madina, di satu TPS, sekitar 280 pemilih, yang hadir 100 % di TPS tersebut. Padahal di DPT (Daftar Pemilih Tetap) ada yang sudah meninggal dunia, ada juga yang terdaftar di DPT padahal nama tersebut berada di lapas di luar Kabupaten Madina," kata Suhadi, Senin (14/12/2020).
Setelah dilakukan pencermatan oleh jajaran Bawaslu Madina dan Panwascam Panyabungan maka direkomendasikan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Semacam joki lah," katanya.
Selain di Madina, pihaknya juga merekomendasikan sejumlah PSU di beberapa daerah seperti Tapsel, Sergai, Karo dan Binjai. "Di Tapsel beda, KPPS melakukan penghitungan suara zebelum pukul 13.00, informasinya pukul 11.00 WIB. Belum waktunya TPS tutup sudah dihitung, padahal masih ada hak pilih yang belum menggunakan hak pilihnya," terangnya.
Sedangkan di Binjai dan Sergai, kata dia, modusnya sama yakni ditemukan satu orang sampai melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang sama. "Untuk waktu PSU diserahkan kepada masing-masing KPU setempat," pungkasnya. (Andika Syahputra)