Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi sudah mengakui kekalahan dari rivalnya Bobby Nasution-Aulia Rachman pada kontestasi Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Meski kalah, Akhyar Nasution tetap menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan. Informasi dihimpun masa jabatan Akhyar Nasution akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Di sisa dua bulan masa jabatan, akankah Akhyar Nasution sempat dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif ? Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida, mengaku peristiwa saat ini sama seperti perisitiwa pergantian posisi dari Rahudman Harahap ke Dzulmi Eldin.
Namun, ketika itu, menurut Alida, sisa masa jabatan Dzulmi Eldin masih 18 bulan. Sehingga, dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif usai putusan pengadilan Rahudman Harahap dinyatakan incrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau Pak Akhyar masa jabatannya kurang lebih dua bulan, apakah bisa dilantik atau tidak jadi wali kota defenitif kami belum tahu," ujarnya saat ditemui, Senin (14/12/2020).
Wanita yang akrab disapa Uni ini menjelaskan, sejauh ini pihaknya juga belum menerima salinan putusan pengadilan dan SK (Surat Keputusan) pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan. Maka dari itu, dia akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
"Semua berkas dari Pemko Medan. Di sini hanya fasilitas paripurna, hanya dua bulan, kita gak tahu apa bisa dilantik atau tidak," jelasnya.
Menurut Uni, ketika ada usulan dari Pemko Medan tentang pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan, maka baru bisa diproses pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif.
"Kalau ada usulan, kita banmuskan, setelah ada kajian dari Pemko Medan. Nanti sampai ke paripurna. Sejauh ini yang kami terima hanya surat cuti Pak Akhyar ketika ikut kampanye, dan itu telah berakhir," pungkasnya.