Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Proses rekapitulasi Pilkada Medan tingkat kota telah dimulai. Hal ini dilakukan setelah proses rekapitulasi ditingkat kecamatan rampung.
Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Medan, Agussyah Ramadani Damanik, mengatakan seluruh data dari tingkat kecamatan telah masuk. Berdasarkan jadwal, rekapitulasi akan dilakukan dalam tiga hari yakni 15-17 Desember 2020.
"Nanti kita lihat hasilnya, mudah-mudahan bisa selesai hari ini," ujarnya saat membuka rapat pleno di Hotel Santika Medan, Selasa (15/12/2020).
Apabila selesai hari ini, maka tahapan selanjutnya adalah penetapan calon terpilih. Dengan ketentuan, apabila ada sengketa yang merupakan hak paslon di mahkamah konstitusi, maka KPU Kota Medan akan menunggu keputusan terdahulu.
"Setelah keputusan mahkamah konstitusi dilaporkan secara resmi kepada kita (KPU), baru 5 hari setelah itu kita lakukan rapat pleno kembali untuk menetapkan calon terpilih. Namun, apabila tidak ada sengketa maka KPU Kota Medan akan mempedomani pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada registrasi perkara di MK. Setelah pemberitahuan resmi dari MK, maka paling lama 5 hari setelah itu, kita akan melakukan penetapan," terangnya.