Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbianisdaily.com-Dairi. PT Dairi Prima Mineral (DPM) melalui bagian humas, Holy Nurrachman membantah pemberitaan di media online dan cetak kalau masyarakat dan jemaat gereja di Dusun Sopo Komil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga menolak relokasi bangunan Gereja HKBP Shikem, karena di tempat tersebut yang rencananya dijadikan tempat pembuangan limbah hasil pertambangan perusahaan tersebut.
"Setahu saya jemaat gereja mendukung relokasi/pemindahan Gereja HKBP tersebut, karena PT DPM akan mengganti dengan lokasi yang lebih besar dan dibangunkan gereja yang lebih layak," kata Holy, Selasa (15/12/2020).
Terkait rencana relokasi yang akan dilakukan, kata Holy, pihak PT DPM telah melakukan sosialisasikan ke jamaat gereja dan hanya sedikit yang tidak setuju sekitar 10% saja. Itu pun bukan tidak setuju direlokasi, tapi masalah intern dengan pengurus gereja.
"Kepada pihak HKBP Sidikalang kami juga sudah koordinasi, dan sebenarnya sudah ada perjanjian di tahun 2010 lalu antara jamaat Gereja Sikhem dengan DPM, bahwa jamaat bersedia untuk nantinya gereja akan direlokasi ke tempat yang lebih baik," ujar Holy.
Ditambahkan Holy, sebenarnya lokasi gereja tidak terkena secara langsung, hanya memang dekat dengan lokasi TSF DPM. "Kami menawarkan untuk merelokasi gereja ke tempat yang lebih baik dan akan dibangun dengan gedungyang lebih baik," pungkasnya.
Sementara Diakines Sarah Naibaho dari YDKP saat diminta tanggapannya atas pernyataan pihak PT DPM tersebut mengatakan, Sintua Gereja HKBP Shikem memang menerima rencana relokasi Gereja tersebut. Namun, ini bukan hanya masalah ruas HKBP Sikhem.
"Ini masalah dampak atas pembangunan TSF. Banyak warga jemaat HKBP yang khawatir jika gereja diserahkan untuk pembangunan TSF," sebutnya.
Menurut Diakines Sarah, otoritas aset HKBP itu ada di kantor pusat. Jadi harus ada persetujuan pimpinan Kantor Pusat HKBP terkait relokasi Gereja tersebut.
"Kalau dikatakan pihak PT DPM hanya 10% saja jemaat Gereja yang tidak setuju. Itu pun juga harus didengar," tegasnya.
PT DPM merupakan proyek pertambangan seng dan timbal dengan wilayah konsesi tambang seluas 27.420 hektar yang di dalamnya merupakan kawasan Hutan Lindung: 16.050 hektar. Pemilik saham PT DPM, yaitu Bumi Resources sebesar 49% dan NFC China 51%.
PT DPM menerima Keppres RI No B 53/PRES/1998, tanggal 19 Januari 1998 yang merupakan kontrak karya generasi ketujuh dengan KW: 99PK0071. PT DPM akan menggunakan sistem Pertambangan Underground Mining (pertambangan di bawah tanah, karena wilayah konsesi perusahaan tambang berada di kawasan hutan lindung, perusahaan sudah mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung (IPPKHL) seluas 53,11 hektar dari Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan (SK) No. 387/MENHUT/2012.
Relokasi HKBP Sikhem rencananya untuk pembangunan tailing storage facility (TSF) atau lokasi pembuangan limbah perusahan. Sebelumnya PT DPM mengajukan TSF di kawasan hutan lindung melalui IPPKHL. Akan tetapi, rencana ini ditolak oleh Kementerian Kehutanan dengan alasan dapat berdampak negatif bagi keberadaan flora dan fauna di kawasan hutan.