Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah mengeluarkan syarat baru untuk bepergian ke luar kota. Masyarakat yang hendak menggunakan kereta api (KA) jarak jauh atau pesawat kini wajib menyertakan hasil rapid test antigen.
Perlu diketahui, rapid test antigen ini berbeda dengan rapid test pada umumnya atau rapid test antibodi. Biaya rapid test antigen ini pun cenderung lebih tinggi daripada rapid test antibodi.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Selasa (15/12/2020).
Lebih lanjut, pengguna KA jarak jauh harus menyertakan bukti rapid test antigen yang dilakukan maksimal H-2 perjalanan.
Khusus wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali dengan menggunakan pesawat, diwajibkan membawa hasil tes PCR yang dilakukan maksimal pada H-2 keberangkatan.
Perlu diketahui, rapid test antigen adalah jenis tes virus Corona dengan metode pengambilan sampel swab. Dokter spesialis paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Erlina Burhan mengatakan, rapid test antigen lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi untuk deteksi virus Corona.
"Swab antigen atau rapid tes antigen ini diproyeksikan untuk gantikan rapid tes antibodi karena antigen ini memiliki akurasi lebih baik dibandingkan rapid tes antibodi. rapid antigen ini sama cepatnya dengan sudah ada hasil," kata Erlina dilansir dari CNN Indonesia.
Cara kerja rapid test antigen dengan mendeteksi protein nukleokapsid virus SARS CoV 2 penyebab COVID-19. Untuk jenis tes ini, lebih baik diperiksa pada minggu pertama (< 7 hari) dari gejala.(dtf)