Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas termohon PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
Sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst Kresna Life berada dalam status PKPU 45 hari terhitung sejak tanggal putusan.
Konsekuensi putusan PKPU ini adalah perdamaian atau kepailitan. Saat ini, status PKPU atau kepailitan sendiri masih bersifat putusan sela paska putusan yang dibacakan 10 Desember lalu.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id disebutkan ditunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (PT. ASURANSI JIWA KRESNA). Kemudian menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus PKPU dan/ atau Tim Kurator .
"Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU (PT. ASURANSI JIWA KRESNA) dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara Aquo diucapkan," tulis poin putusan dikutip Rabu (16/12/2020).
Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
Saat ini ada ribuan nasabah yang tengah menanti pengembalian dana yang mereka tempatkan di Kresna Life lantaran perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU (PT. ASURANSI JIWA KRESNA).(dtf)