Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menertibkan sejumlah papan reklame yang tidak membayar pajak dan memasuki masa kadaluarsa.
"Hari kita kita tertibkan sejumlah papan reklame yang tidak membayar pajak dan yang sudah kadaluarsa di wilayah Kabupaten Batubara," kata Kepala BPPRD Kabupaten Batubara, Rijali kepada medanbisnisdaily.com, di Kecamatan Lima Puluh, Rabu, (16/12/2020).
Ia mengatakan, Pihak BPPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Personil Polres Batubara melakukan penertiban disejumlah wilayah diantaranya, Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Suka. Dari hasil penertiban itu, sedikitnya 20 papan reklame terpaksa diturunkan. "Hari ini ada 20 papan reklame yang kita turunkan di Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Suka. Untuk daerah lain, nanti akan menyusul," katanya.
Dikatakannya, dari penertiban ini, pihaknya menaksir adanya potensi yang bisa dijadikan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 90 juta. "Kita taksir ada potensi PAD sekitar Rp 90 juta dari reklame yang kita tertibkan ini. Reklamenya ada berbentuk billboard, mini Billboard dan baliho dengan ukuran mulai 1X1 sampai 4X6 meter," ujarnya.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat teguran penyampaian pembayaran pajak. "Sebelumnya kita sudah layangkan surat teguran, yang kita lakukan adalah atas ketidakpatuhan pelaku pajak yang tidak bayar pajak. Kita berharap, kepada pengusaha agar patuh untuk membayar pajak," imbuhnya.