Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Muhammad Rizki alias Riski (24) dituntut 9 tahun dan 6 bulan penjara. Pasalnya, pria yang masih berstatus mahasiswa ini dinilai terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir.
Tidak hanya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, memberikan hukuman tambahan denda senilai Rp1 miliar dan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan," pinta Siska di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12/2020) sore.
Lebih lanjut jaksa menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Usai mendengarkan nota tuntutan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Sebelumnya, JPU Siska mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pada Senin, 27 April 2020, terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian ada seseorang menghubungi terdakwa dengan maksud untuk memesan dan membeli pil ekstasi sebanyak 50 butir dengan harga Rp150 ribu per butirnya.
Setelah itu terdakwa menelfon menghubungi dan menjumpai temannya yang bernama Johan (DPO) lalu membeli pil ekstasi sebanyak 50 butir dengan harga Rp6 juta. Kemudian terdakwa membuat janji dengan pembeli di suatu tempat.
Naasnya, setelah bertemu dan terdakwa menyerahkan pil ekstasi tersebut, pihak polisi datang dan langsung meringkusnya dan ditemukan pil ekstasi sebanyak 50 butir yang di letak di bungkus kotak rokok.