Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), bekerjasama untuk meningkatkan elektrifikasi di Provinsi Sumut.
Perjanjian kerjasama tersebut telah ditandatangani oleh General Manager PLN UIW Sumut, M Irwansyah Putra dan Kepala Balai Besar TNGL, Jefry Susyafrianto, di Kantor Balai Besar TNGL, Jalan Selamat Ketaren Medan, Selasa (15/12/2020).
Kedua belah pihak sama-sama memandang perjanjian kerjasama itu sangat strategis karena akan meningkatkan elektrifikasi di Sumut sebagaimana yang sudah menjadi program nasional.
Oleh karena alasan itu pula, PLN UIW Sumut dan Balai Besar TNGL sama-sama mendukung pembangunan strategis jaringan listrik distribusi 20 kV yang melintasi kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, untuk dapat melistriki Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Irwansyah Putra menyampaikan apresiasi atas dukungan Balai Besar TNGL dalam program elektrifikasi nasional. "Saya ucapkan terima kasih atas peran aktif TNGL dalam memproses perijinan hingga terlaksana penandatanganan ini," ungkap Irwansyah.
PLN UIW Sumut, tambah Irwansyah, berkomitmen untuk turut menjaga dan melestarikan lingkungan, sesuai misi PLN. "Sehingga kami harapkan ada persetujuan-persetujuan lain untuk mendukung program pelestarian lingkungan," tambahnya.
Sementara itu Kepala Balai Besar TNGL, Jefry Susyafrianto, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan langkah Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendukung program pemerintah. "Karena listrik adalah kebutuhan dasar setiap orang, maka setiap warga negara berhak menikmatinya." jelasnya.
Ia memaparkan bahwa untuk dapat merubah zonasi kawasan taman nasional membutuhkan proses serta persetujuan dari Kementerian Lingkuhan Hidup." Setelah proses panjang, syukur perjanjian kerjasama ini dapat terealisasi dan masyarakat dapat menikmati listrik," ujarnya.
Sebelumnya penandatanganan kerjasama itu merupakan tindak lanjut persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 1 Oktober 2018 untuk melaksanakan kerja sama yang dilanjutkan surat nomor S.632/KSDAE/PIKA/KSA.0/9/2018 tanggal 15 Oktober 2018 oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Setelah UKL/UPL selesai tahun 2019, Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Arahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembangunan Jaringan Listrik 20 kV di Desa Harapan Kec Sei Lepan, Kab Langkat Prov Sumatera Utara yang melintasi Kawasan TN Gunung Leuser, terbit pada tanggal 3 April 2020.