Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ipda Jenry Hariono Panjaitan dan seorang kurir, Kiki Kusworo alias Kibo dituntut 8 tahun penjara. Pasalnya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Hamparan Perak ini dinilai terbukti memiliki sabu seberat 64 gram.
Dalam nota tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Pangabean, juga membebani agar kedua terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan," tegas Jaksa Fransiska di hadapan majelis hakim diketuai Safril Batubara, di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/12/2020) sore.
Menurut jaksa, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 131 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Usai mendengarkan nota tuntutan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Diketahui dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 28 Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB, seorang informan menghubungi terdakwa Kiki Kusworo alias Kibo untuk membeli sabu.
Sekira pukul 16.45 WIB, Kiki Kusworo yang mengendarai Suzuki Satria FU BK 4989 HA, berhenti di sebuah warung kopi dan bertemu dengan Ipda Jenry Hariono Panjaitan.
"Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, saat Kiki Kusworo menyerahkan satu bungkus sabu seberat 64 gram yang tersimpan di dalam amplop warna coklat kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli," ujar JPU dari Kejatisu tersebut.
Saat itu, harga barang haram tersebut disepakati sebesar Rp 42.000.000. Setelah melihat sabu itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Kiki Kusworo dan menyita barang bukti tersebut.
Ketika diinterogasi, Kiki Kusworo mengaku bahwa sabu itu didapat dari Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak saat itu, Ipda Jenry Hariono Panjaitan. "Saya peroleh dari panit (Reskrim Polsek Hamparan Perak) pak," jawab Kiki Kusworo.
Atas pengakuan itu, petugas bersama Kiki Kusworo pergi ke sebuah warung kopi, Jalan Besar Hamparan Perak Desa Pao Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. Sesampainya di lokasi, Kiki Kusworo menunjuk Iptu Jenry Hariono Panjaitan. "Itu pak Panit," ucap Kiki Kusworo.
Dengan cepat, petugas langsung menangkap Ipda Jenry Hariono Panjaitan. Dalam kasus ini nama Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Bonar Pohan sempat terbawa dan turut diamankan bersama keduanya. Karena menurut Ipda Jenry Hariono Panjaitan barang tersebut atas suruhan atasannya itu. Namun dari pemeriksaan hingga di persidangan, Ipda Jenry Hariono Panjaitan malah membantah keterlibatan AKP Bonar Pohan.