Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan TIME Sumatera (sebuah LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup) berhasil menggagalkan perdagangan ilegal, organ satwa lindung harimau sumatra, Kamis (10/12/2020). Sebanyak 2 orang dari total 3 tersangka diamankan. Turut disita 2 lembar kulit harimau dan 3 karung tulang belulang harimau sumatra sebagai barang bukti.
Dalam keterangan persnya pada Rabu (16/12/2020) sore, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya perdagangan organ satwa yang dilindungi. "Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WIB, kita menerima laporan tentang akan adanya transaksi ilegal ini," katanya.
Selanjutnya, tambah Deni, sesaat setelah menerima laporan, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat AKP Parikhesit, lalu bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Kemudian setelah digrebek dan dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti kulit dan tulang Harimau seperti yang disebutkan diatas.
Dijelaskannya bahwa di lokasi penggerebekan Polisi mengamankan 6 orang yang berada di tempat. Namun setelah diperiksa akhirnya 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. "Total ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dimana 2 orang berhasil diamankan di TKP dan 1 lagi dijadikan DPO," terang mantan Kapolres Nias ini.
Adapun ketiga tersangka yakni OS (43) warga Siamporik Labuhanbatu Utara dan RG (49) warga Aek Matio Rantau Utara, keduanya berhasil diamankan di TKP, serta JS (35) warga Siamporik yang ditetapkan sebagai DPO. Ketiganya diancam pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sekedar informasi, menurut Polres Labuhanbatu, harga kulit Harimau berkisar USD 25.000 - USD 30.000 per lembarnya di pasar gelap internasional. Sedangkan tulang belulang nya dikatakan bisa dihargai mencapai US$ 1.000 - US$ 3.000.