Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang diusung oleh Bank Indonesia dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan penggunaan transaksi non tunai dikalangan masyarakat, Bank Mandiri terus memperluas kerjasama layanan elektronik. Salah satunya adalah melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP).
Penandatangan MoU dilakukan di Aula gedung kantor Moderamen GBKP dan dihadiri oleh Plt. Ketua Moderamen, Pdt Sarianto Purba, Regional CEO Bank Mandiri, Wono Budi Tjahyono; Thomas Wahyudi selaku perwakilan kantor pusat Bank Mandiri dan Deputi KPw BI Sumut, Andiwiyana. Sebagian hadir secara virtual.
Wono Budi Tjahyono, Regional CEO Bank Mandiri, dalam sambutannya mengatakan, dalam kondisi pandemi COVID-19 yang mengharuskan masyarakat menjalani semua kegiatan dengan protokol kesehatan yang ketat termasuk menjalani kegiatan beribadah, penggunaan QRIS dapat diterapkan sebagai sarana penerimaan persembahan ibadah, donasi atau sumbangan oleh jemaat yang dapat dilakukan dimana saja, mudah, cepat dan aman karena transaksi dilakukan tanpa kontak fisik dengan orang lain (contactless). Sehingga hal itu dapat meminimalisir transmisi/penyebaran virus COVID-19.
Pada pertengahan bulan November 2020, tercatat hampir 437.000 merchant Bank Mandiri yang telah mengadopsi QRIS baik itu dinamis (melalui mesin EDC) maupun statis (kode QR yang ditempel di stiker/tentcard). Sedangkan jumlah transaksi tercatat mencapai 897.000 transaksi dan nilai volume Rp 69 miliar. Untuk Region 1, QRIS yang sudah terpasang sebanyak 20.000 dengan jumlah transaksi 118.000 dan nilai volume Rp. 4,3 miliar, dan 91 QRIS sudah terpasang di tempat ibadah dengan jumlah transaksi 7.000 dan nilai volume Rp 700 juta.
QRIS yang diusung Bank Indonesia ini memungkinkan merchant atau tempat ibadah menerima transaksi dari berbagai penyedia layanan keuangan digital (aplikasi pembayaran uang elektronik melalui QR). Dengan demikian, merchant atau tempat ibadah cukup memiliki satu QRIS untuk seluruh pembayaran. "Harapannya, adopsi penggunaan layanan finansial berbasis teknologi dapat lebih mudah dan cepat," ujar Wono Budi Tjahyono sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020).