Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Masyarakat Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, Kamis (17/12/2020) menutup akses jalan menuju lokasi tambang PT Dairi Prima Mineral (PT DPM). Pantauan medanbisnisdaily.com di lokasi, dengan membentangkan spanduk dan menggunakan kayu, pelepah kelapa dan bambu, warga menutup akses jalan satu-satunya menuju lokasi tambang tersebut.
Akibatnya, puluhan mobil truk yang keluar dan masuk untuk mengangkut material bangunan dan kendaraan milik PT DPM tertahan di sepanjang jalan. Petugas kepolisian dari Polsek Parongil juga terlihat berjaga-jaga melakukan pengamanan di lokasi.
Tuntutan masyarakat yang tertulis di spanduk, yakni, kami mendukung keberadaan PT DPM di daerah kami, tetapi :
1. Kami mohon kiranya janji manis PT DPM kepada masyarakat sekitar kawasan lintasan jalan PT DPM Desa Longkotan supaya direalisasi dan diprioritaskan untuk bekerja di PT DPM (jangan prioritaskan KKN)
2. Kesepakatan antara PT DPM dengan si penjual lahan ke PT DPM diutamakan bekerja di PT DPM (surat kesepakatan ada antara PT DPM dengan Muspika dan masyarakat yang telah ditanda tangani).
3.Tanah masyarakat jangan asal diserobot oleh PT DPM (jangan aroganlah).
4. Binalah kami sesuai keahlian kami dan mohon jangan kami dibinasakan.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Kapolsek Parongil, Iptu HP Purba bersama Camat Silima Pungga-Pungga Horas Pardede melakukan mediasi antara pihak PT DPM dengan masyarakat dalam hal ini diwakili Rohmalem Br Bako, Rohmalum Boangmanalu dan Lolo Adzlan Boangmanalu bertempat di Kantor Camat Silima Pungga-Pungga.
Hasil pertemuan tersebut, pihak PT DPM melalui bagian humas, Rangkap Boang Manalu didampingi Oddiman Siagian dan Fajar Cibro meminta waktu 3 Minggu untuk menghadirkan atasan PT DPM guna menyelesaikan permasalahan dan tuntutan masyarakat.
Setelah ada kesepakatan antara pihak PT DPM dan masyarakat yang dihadiri dan disaksikan, Kapolsek Parongil IPTU HP Purba, Camat Parongil Horas Pardede, Mewakili Kelurahan Irwansayah Tumanggor, Mewakili Koramil 03/Parongil Sertu Suherlin dan Kepala Desa Longkotan akhirnya jalan yang ditup sejak pukul 09.00 WIB dibuka kembali pada pukul 16.00 WIB.
Rohmalum Boangmanalu mewakili masyarakat Desa Longkotan mengatakan,penutupan/pemblokiran jalan yang dilakukan karena pihak PT DPM tidak menepati janji untuk mengganti rugi lahan dan tanaman pertanian yang telah dirusak.
“Sudah setahun kami menunggu janji ganti rugi dari pihak PT DPM. Namun, sampai saat ini tidak ada etikat baik dari pihak PT DPM, sehingga hari ini kami melakukan aksi menutup jalan,” kata Rohmalum.
Ditambahkan Rohmalum, pihaknya akan kembali menunggu janji dari pihak PT DPM sesuai kesepakatan di Kantor Camat, dimana pada 11 Januari 2021 pihak PT DPM berjanji mendatangkan atasannya untuk menyelesaikan masalah ini.