Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Gugatan bekas pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Labuhanbatu 2020, Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri (ASRI) terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) terkait rekomendasi dukungan yang dikeluarkan dalam Pilkada 2020 kemarin, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Salah satu pertimbangannya ialah objek sengketa merupakan sengketa partai yang seyogyanya diselesaikan di mahkamah partai.
Hal tersebut dikatakan oleh majelis hakim yang diketuai Rifai SH dalam amar putusan bernomor 75 Pdt.G/Pn Rap yang dibacakan pada, Jumat (18/12/2020). "Menerima ekpsepsi tergugat tentang kompetensi absolut dimana Pengadilan Negeri Rantauprapat tidak berwenang mengadili perkara sebagaimana gugatan penggugat," kata Rifai.
Atas putusan tersebut, Akhyar Idris Sagala SH, selaku kuasa hukum PAN mengatakan pihaknya mengapresiasi putuasan majelis hakim karena telah tepat, sesuai dengan peraturan dan sudah mencerminkan keadilan. "Setelah ini kami akan berkordinasi dengan PAN, apakah kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya, baik pidana maupun perdata untuk menyikapi putusan ini," kata Advokat dari kantor hukum Akhyar Sagala And Associates yang berkedudukan di Medan tersebut.
Sementara kuasa hukum ASRI, Halomoan Panjaitan SH, yang dihubungi medanbisnisdaily.com mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami masih konsen terhadap keputusan KPU kemarin yang memenangkan pasangan ASRI, bang," katanya melalui aplikasi pesan singkat.
Namun Halomoan Panjaitan menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka tidak setuju dengan pertimbangan majelis hakim. "Menurut kami gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum dan bukanlah sengketa internal partai. Karena yang semestinya dibawa ke mahkamah partai adalah perselisihan antara internal dengan internal, ini kan juga mencakup pihak di luar internal partai (PAN)," ujarnya.
Sekedar informasi pasangan ASRI yang baru ditetapkan KPU Labuhanbatu sebagai pemenang Pilkada, pada 8 September lalu menggugat PAN karena mencabut dukungan dan mengalihkan ke paslon Abdul Roni Harahap-Ahmad Jais Rambe (ROJA) pada detik-detik akhir menjelang pendaftaran paslon di KPU.