Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Teka-teki apakah pasangan Erik Adtrada Ritonga - Elya Rosa Siregar (ERA) apakah akan mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada Labuhanbatu 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terjawab sudah. Pasangan yang diusung Nasdem, PDIP, Hanura, PKB dan nonkursi (Demokrat dan PKS) ini secara resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada Jumat (18/12/2020), pukul 22.36 WIB.
Dikutip dari laman resmi MK yakni www.mkri.id, permohonan pasangan ERA tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP), nomor 59/PAN.MK/AP3/12/2020 yang didaftarkan secara online oleh tim kuasa hukum pasangan tersebut dari kantor hukum Simatupang Ikhwaluddin & Partners. Adapun pihak yang menjadi termohon (tergugat -red) adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum ERA yang terdiri dari 8 Advokat tersebut, mengajukan keberatan terhadap beberapa hal yang dianggap merupakan bentuk penyelenggaraan Pilkada yang tidak sesuai ketentuan berlaku serta cenderung menguntungkan salah satu paslon. Keberatan tersebut antara lain, pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali (pemilih ganda), penyelenggara Pilkada berpihak pada salah satu paslon dan keterlibatan aparatur pemerintah untuk memenangkan salah satu paslon.
Dalam uraiannya, tim hukum ERA menyebutkan nama dan krologis tentang 56 pemilih ganda yang terjadi di berbagai TPS di 6 Kecamatan. Selain itu juga disebutkan beberapa pemilih yang berasal dari luar Kabupaten Labuhanbatu.
Sedangkan mengenai ketidaknetralan penyelenggara Pilkada (KPU), disebutkan bahwa penyelenggara Pilkada enggan memberi informasi tentang daftar pemilih yang telah menggunakan hak pilih ketika hal tersebut diminta oleh pihak pemohon (ERA). Hal ini, dinilai, merupakan upaya untuk menutupi kecurangan yang telah terjadi (pemilih ganda).
Sementara mengenai aparatur negara yang dinilai berpihak, tim ERA mengatakan salah satu contoh adalah dikumpulkannya seluruh kepala desa (se kecamatan) oleh camat, dan diminta untuk memenangkan salah satu paslon tertentu.
Karena itu, dalam permohonannya, tim hukum ERA, meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU Labuhanbatu, yang telah menetapkan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar sebagai pemenang Pilkada Labuhanbatu 2020. Selain itu, juga di mohonkan agar dilakukan pemungutan ulang di 29 TPS (tersebar di 7 Kecamatan) yang di sebut tim ERA telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada 9 Desember yang lalu.
Sekadar informasi, KPU Labuhanbatu pada Rabu (16/12/2020) kemarin telah menetapkan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar (ASRI) sebagai pemenang Pilkada Labuhanbatu 2020. Pasangan ini dinyatakan memperoleh 88.130 suara dari total 236.871 suara yang sah dalam Pilkada tersebut. Sementara pasangan ERA dinyatakan berada di urutan kedua dengan 87.292 suara atau terpaut 838 suara.