Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Terkait gugatan hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang dilakukan pasangan calon (paslon) Erik Adtrada Ritonga - Elya Rosa Siregar (ERA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu sebagai pihak tergugat (termohon), menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Demikian dikatakan Wahyudi, Ketua KPU Labuhanbatu, saat ditanyakan medanbisnisdaily.com, Sabtu (19/12/2020).
Disebutkan Wahyudi, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap isi gugatan tersebut. "Kita masih menunggu salinan lengkapnya. Kemudian baru kita pelajari dan mempersiapkan apa-apa saja yang dibutuhkan untuk uji materiil nantinya," ujarnya.
Lebih lanjut ketika ditanyakan mengenai penasehat hukum/advokat yang akan mendampingi KPU Labuhanbatu dalam menghadapi persidangan ini, Wahyudi mengatakan pihaknya belum memutuskan.
"Bisa dari dalam (internal), bisa juga dari luar (eksternal). Tapi biasanya nanti ada partisipan," imbuhnya.
BACA JUGA: ERA Gugat ke MK Minta Kemenangan Andi Suhaimi-Faizal Amri Dibatalkan, Ini Daftar Kecurangannya
Sebelumnya diberitakan bahwa paslon ERA telah mendaftarkan permohonan (gugatan) ke MK terkait keputusan KPU Labuhanbatu yang menetapkan paslon Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar (ASRI) sebagai pemenang Pilkada Labuhanbatu 2020. Berdasarkan laman resmi MK, permohonan tersebut terdaftar pada Jumat (18/12/2020) pukul 22.36 WIB.
Dalam permohonan tersebut, disebutkan beberapa bentuk kecurangan yang terjadi terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu pada 9 Desember yang lalu. Antara lain adanya pemilih ganda, keberpihakan penyelengara Pilkada (KPU maupun pelaksana teknis dibawah naungan KPU) serta keterlibatan aparatur negara yang menguntungkan salah satu paslon.