Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masyarakat tidak bisa menuntut produsen vaksin COVID-19, dalam hal ini Pfizer dan Moderna jika vaksinnya memiliki efek samping yang parah setelah disuntikkan. Bahkan pemerintah kemungkinan besar tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pengacara kepada CNBC. Pemerintah telah memberikan perusahaan seperti Pfizer dan Moderna kekebalan dari tanggung jawab jika terjadi kesalahan dengan produksi vaksin secara tidak sengaja.
"Sangat jarang kekebalan hukum disahkan menyeluruh. Biasanya perusahaan farmasi tidak banyak ditawari perlindungan kewajiban di bawah hukum," kata Rogge Dunn seorang pengacara ketenagakerjaan yang dilansir dari CNBC, Sabtu (19/12/2020).
Selain Pfizer dan Moderna, menurut Rogge, masyarakat juga tidak bisa menuntut Food and Administration karena sudah mengesahkan vaksin COVID-19 dengan cepat dan dalam situasi yang darurat. Bahkan, masyarakat tidak bisa meminta pertanggungjawaban kepada atasan kalian jika mereka mewajibkan vaksinasi sebagai syarat kerja.
Pada Februari, Sekretaris Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan Alex Azar menerapkan UU kesiapan publik dan kesiapsiagaan darurat. Dalam beleid itu, pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada perusahaan yang membuat atau mendistribusikan pasokan medis penting, seperti vaksin. Perlindungan ini berlangsung hingga 2024.
"Itu berarti selama empat tahun ke depan, perusahaan-perusahaan ini tidak dapat dituntut untuk ganti rugi uang di pengadilan atau cedera yang terkait dengan administrasi atau penggunaan produk untuk mengobati atau melindungi dari COVID-19," kata Alex.
Rogge menilai perlindungan hukum diberikan karena para perusahaan produsen vaksin seperti Pfizer diminta percepat pengembangan vaksin.
"Ketika pemerintah berkata, kami ingin anda mengembangkan ini empat atau lima kali lebih cepat dari biasanya, kemungkinan besar pabrikan berkata kepada pemerintah kami yakin anda pemerintah melindungi kami dari tuntutan hukum," kata Rogge.(dtf)