Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com-Medan. Jubir Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Ikrimah Hamidu, menilai ada upaya yang dilakukan paslon Akhyar-Salman bahwa Pilkada Medan berjalan tidak benar.
"Ada framing Pilkada Medan ini curang, dan seolah kami yang salah dan selalu berbuat tidak benar. Padahal Pilkada Medan berjalan baik, partisipasi meningkat dan berlangsung damai. Kami sayangkan tuduhan-tuduhan itu yang tidak benar," kata Ikrimah, di Sekretariat Tim Pemenangan, Jalan Cit Ditiro, Medan, Sabtu (19/12/2020).
Sebaliknya, tim pemenangan Bobby-Aulia mencatat banyak kecurangan yang dilakukan Paslon Akhyar-Salman.
"Mereka menyiarkan informasi hoax bagi-bagi uang dituduhkan kepada kami. Itu sudah kami laporkan ke polisi dan kami harap ditindaklanjuti sepenuhnya," kata Ikrimah.
Selain itu, Ikrimah juga bilang klaim Paslon 1 soal raihan 48 persen adalah hoax. "Paslon 1 ketika kembali jadi Plt Wali kota terbukti mengumpulkan kepling, lurah dan fungsionaris PKK. Artinya Paslon 1 juga banyak kesalahan dan sudah dilaporkan. Jadi jangan malah menuding Pilkada ini curang," kata Ikrimah.
Ketua Tim Pemenangan Bobby-Aulia, HT Milwan, menyatakan pihaknya merasa dirugikan dengan beberapa statemen dan sikap Paslon 01 Akhyar-Salman.
"Dalam perjalanan Pilkada Medan, akhirnya KPU Medan telah umumkan lewat rekapitulasi Paslon No 2 Bobby-Aulia menang dengan raihan 53,5 persen suara. Dan paslon 1 Akhyar-Salman meraih 43,5 persen suara. Namun kami banyak merasa dirugikan, pertama lewat video hoax bagi-bagi uang yang dituduhkan kepada pasangan kami," katanya.
Kemudian HT Milwan berpatokan pada pengumuman resmi KPU Medan soal perolehan suara Bobby-Aulia menang 53,5 persen sedangkan Akhyar-Salman meraih 46,5 persen.
"Jadi klaim mereka meraih 48 persen suara itu tidak benar. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan hasil hitungan di seluruh TPS oleh saksi paslon 1. Artinya mereka menyetujui proses perhitungan di sebanyak 4.330 TPS di 21 kecamatan di Medan," lanjut Milwan.
Anehnya, ketika KPU Medan mengumumkan hasil rekapitulasi pada 15 Desember 2020 lalu, pihak Paslon 1 tidak mau meneken BAP. "Ketika seluruh saksi meneken BAP di TPS usai penghitungan suara, maka hasilnya adalah sah," pungkas Milwan.