Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri (ASRI), menanggapi positif tentang pengajuan permohonan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah dilakukan paslon Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar (ERA). Hal tersebut tercermin dari pernyataan yang diberikan Halomoan Panjaitan SH, kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (19/12/2020).
Dikatakan salah satu avokad yang menjadi bagian tim kuasa hukum ASRI tersebut, bahwa pihaknya menghormati keputusan yang dipilih paslon ERA tesebut, karena keputusan tersebut merupakan hak konstitusional yang diatur didalam Undang-Undang. "Kita hormati hak konstitusional mereka, silahkan. Fokus kita hanya mempersiapkan hak kita sebagai pihak terkait," ujarnya.
Lebih lanjut ketika ditanyakan apakah pihaknya juga akan terlibat menjadi pembela KPU (pihak termohon) dalam perkara di MK tersebut, Halomoan menjawab pihaknya tidak memiliki rencana untuk ke arah situ. "Begini, yang akan berperkara di MK nantinya adalah pemohon (ERA), termohon (KPU) dan pihak terkait (ASRI), jadi kami hanya fokus menyiapkan keterangan pihak terkait yang nantinya akan diserahkan di MK," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa paslon ERA telah mendaftarkan permohonan (gugatan) ke MK terkait keputusan KPU Labuhanbatu yang menetapkan paslon Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar (ASRI) sebagai pemenang Pilkada Labuhanbatu 2020. Berdasarkan laman resmi MK, permohonan tersebut telah terdaftar pada Jumat (18/12/2020) pukul 22.36 WIB.
Dalam permohonan tersebut, disebutkan telah terjadi beberapa bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu yang lalu. Bentuk kecurangan tersebut antara lain disebutkan adalah ditemukannya pemilih ganda yang tersebar di puluhan TPS, keberpihakan penyelengara Pilkada (KPU maupun pelaksana teknis dibawah naungan KPU) serta keterlibatan aparatur negara yang menguntungkan salah satu paslon.