Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasangan calon (Paslon) petahan di Pilkada Samosir, Rapidin Simbolon - Juang Sinaga (Rap Berjuang) tidak membawa atau mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon yang diusung PDIP ini hanya fokus terhadap persoalan yang didaftarkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir, yakni dugaan politik uang yang dilakukan paslon peraih suara terbanyak, Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas).
"Kita hanya ke Bawaslu saja, ke MK kan jelas PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan). Kami tidak mempersoalkan hasil, yang kami masalahkan adalah soal money politic yang massif. Jadi kita minta laporan kita ke Bawaslu aja," ujar Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Sama Hutajulu, ketika dihubungi, Minggu (20/12/2020).
Karena masih ada persoalan di Bawaslu, Sarma meminta KPU Samosir mendunda penetapan hasil calon terpilih sampai ada putusan di Bawaslu. "Kita sudah minta penundaan penetapan sampai ada putusan Bawaslu terhadap pengaduan paslon 03 Rapidin-Juang. Karena memang dari awal tidak ada mempersoalkan hasil yang diperoleh di TPS, " jelasnya.
Selain membuat laporan ke Bawaslu Samosir, eks anggota DPRD Sumut ini menyebut pihaknya juga membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Sumut. "Laporannya kita tembuskan ke Bawaslu RI," pungkasnya.
BACA JUGA: Minus Samosir, Ini Daftar 6 Daerah di Sumut Ajukan Sengketa Pilkada ke MK
Bawaslu Samosir Masih Kaji Laporan Rap Berjuang soal Politik Uang
Untuk diketahui KPU Samosir melalui keputusan No 202/PP.01.8.-Kpt/1217/KPU-kab/XII/2020 telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Vandiko Timotius Gultom - Martua Sitanggang sebagai pemenang dengan perolehan 41.806 suara. Disusul pasangan nomor urut 3 Rapidin Simbolon - Juang Sinaga dengan 30.238 suara serta pasangan nomor urut Laksma (Purn) Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga dengan perolehan 6.594 suara. Sedangkan jumlah DPT Pilkada Samosir adalah 93.169 dengan rincian laki-laki 45.993 dan perempuan : 47.576.
Kapan penetapan calon terpilih diumumkan KPU? Sesuai aturan, KPU menetapkan dan mengumumkan paslon terpilih setelah 3-5 hari menerima pemberitahuan dari KPU pusat bahwa daerahnya tidak ada permohonan gugatan sengketa Pilkada di MK.