Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir menghentikan kasus dugaan money politic dalam Pilkada Samosir 2020 yang dilakukan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) yang dilayangkan pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang). Penghentian laporan pasangan yang diusung PDIP itu dilakukan karena Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Samosir yang menangani kasus itu tidak dapat melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyidikan karena kurangnya alat bukti.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho kepada medanbisnisdaily.com, Senin (21/12/2020), sekitar pukul 02.57 WIB.
"Kita tadi sudah menyimpulkan suatu keputusan bersama bahwa laporan pak Anser Naibaho (Ttim pemenangan Rap Berjuang) tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan tidak adanya alat bukti yang bisa kita berikan kepada pihak kepolisian. Menurut keterangan kepolisian untuk bisa naik ke tahap penyidikan harus ada alat bukti minimal 2 alat bukti, "kata Robintang.
BACA JUGA: Bawaslu Samosir Putuskan Nasib Kasus Politik Uang yang Dilaporkan Rap Berjuang 20 Desember
Sebelumnya, calon Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Samosir diduga diwarnai dengan praktik politik uang. Politikus PDIP ini pun tak terima dan partainya kini sedang menyiapkan tim hukum untuk membongkar praktik money politic tersebut.
"Sebagai calon bupati saya tidak menerima keadaan seperti ini. Dugaan politik uang yang sangat terstruktur, sistematis dan massif yang sangat beredar di masyarakat," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut ini, Jumat, 11 Desember 2020.
Rapidin yang masih menjabat sebagai Bupati Samosir menegaskan, DPP Partai PDI Perjuangan telah menyiapkan tim advokasi ke Kabupaten Samosir untuk melakukan investigasi terhadap berbagai pelanggaran dengan mengumpulkan berbagai data yang konkrit dan sudah dihimpun dari 9 kecamatan.
"Yang pasti partai pengusung kami sedang menyiapkan tim untuk melakukan investigasi dan kami akan terus menunggu hasil pengumuman akhir dari KPU, " terangnya.
Pengacara Rapidin Simbolon, BMS Situmorang menerangkan, pihaknya telah melayangkan laporan politik uang dengan melampirkan bukti bukti berupa surat pernyataan dan bukti rekaman ke Bawaslu.
"Kemarin Sabtu siang (12 Desember) kami bersama tim hukum DPP PDI Perjuangan telah menyampaikan 4 laporan dan akan terus kami sampaikan laporan dan bukti bukti politik uang," kata BMS.