Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aparat fiskus di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) Medan terus bergiat menghimpun pajak yang menjadi mesin uang bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut siaran pers Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I, Max Darmawan yang diterima Senin (21/12/2020) menyebutkan, total nilai penerimaan bruto pajak yang dihimpun pihaknya hingga 18 Desember 2020 atau beberapa hari menjelang penutupan tahun sudah mencapai Rp20,98 triliun. Secara relatif, penerimaan bruto tersebut mencapai 125,77 persen bila dibandingkan dengan target penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I sepanjang tahun 2020 yang dipatok Rp16,68 triliun.
Dibeberkan, penerimaan bruto tersebut tumbuh negatif 1,76 persen bila dibandingkan dengan kinerja penerimaan bruto pada periode yang sama pada tahun 2019. Kinerja penerimaan netto hingga 18 Desember 2020 atau setelah dikurangi restitusi (penerimaan netto) baru mencapai Rp15,31 triliun, atau berkisar 91,78 persen dari target sepanjang tahun 2020. Secara relatif, pertumbuhan netto sekitar negatif 4,66% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019.
Sebagai perbandingan penerimaan pajak secara nasional hingga posisi 18 Desember 2020 senilai Rp 1.002,54 T atau berkisar 83,63% dari target penerimaan pajak secara nasional pada tahun 2020 sebesar Rp 1.198,82 triliun.