Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan Fraksi Nasdem, Habiburrahman Sinuraya, menyebut TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Terjung tidak dapat berfungsi lagi di awal tahun 2020. Menurut dia, dengan luas areal 13 hektar dan volume sampah yang mencapai 10 juta ton, membuat TPA Terjun tidak dapat difungsikan. Apalagi, saat ini kapasitas sampah yang dihasilkan warga Medan rata-rata 2 ribu ton per hari. Maka dari itu, sampah yang dihasilkan oleh masyarakat harus dapat dirubah menjadi energi.
"Ke depan Medan harus bisa mengelola sampah yang mana di TPA Terjun sudah lebih 10 juta ton sampah dengan luas tanah 13 hektar, awal 2022 tempat itu tidak dapat difungsikan, makanya harus dipindahkan ke Tuntungan," ujar Habib saat sosialisasi Perda No 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah, Minggu (21/12/2020) sore.
Kata dia, beberapa tahun terakhir sudah mulai dilakukan penjajakan pembangunan PLTS (Pembangunan Listrik Tenaga Sampah) dengan melibatkan investor. Namun, terganjal masalah tipping fee.
"Sudah ada beberapa Investor dari Korsel, Finlandia dan Jepang. Semua nyangkut di tipping fee yang terlalu tinggi. Kedepan kita bisa minta bantuan ke Menteri LHK agar ada bantuan dari pusat terkait tipping fee, apabila hal ini bisa direalisasikan maka persoalan di Medan bisa diselesaikan seperti sampah dan listrik," katanya.
Ketua Garda Pemuda Nasdem Medan ini menyebut PLTS yang rencananya akan dibangun memiliki kapasitas 8 MW per hari. "Memang dengan hadirnya PLTS tentu ada biaya yang dikeluarkan. Tapi persoalan sampah dah listrik bisa terselesaikan, jadi tidak ada lagi mati lampu karena persoalan kekurangan daya," urainya.
Habiburrahman Sinuraya sendiri menggelar sosialisasi Perda 6/2015 didua lokasi berbeda yakni Komplek Griya Raihan Jalan Puskesmas II, dan Gang Melayu Kecamatan Sunggal.