Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak 4 tersangka kasus pencurian sepeda motor. Ke-4 nya terdiri dari 2 pelaku dan 2 penadah, masing-masing berinisial KR (25) warga Medan Amplas, SEH alias N (25) warga Patumbak, PDP alias D (36) warga Medan Amplas dan OBA alias CC (42) warga Medan Polonia.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, ke-4 tersangka itu ditangkap dalam pengungkapan yang dilakukan selama sepekan terakhir. Kesemuanya terpaksa ditembak, karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
"Pengungkapan ini sendiri terdiri dari 3 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak dan 1 kasus di luar wilayah hukum Polsek Patumbak," ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Senin (21/12/2020).
Lebih lanjut Arfin menjelaskan, dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE, kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp300 ribu. Arfin menuturkan, untuk tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
"Setelah berhasil mencuri, dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp3 juta. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp4,8 juta kepada SIJO yang masih DPO," jelasnya.
Sementara itu, kata Arfin, tersangka SEH alias M mencuri sepeda motor yang terparkir di Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Keluraha Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang juga masih DPO. Setelah berhasil, mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp 4 juta.
"Lalu tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO senilai Rp 4,5 juta," terangnya.
Selain itu, tambah Arfin, tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO). Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp 3,8 juta.
"Kemudian tersangka PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp 5,3 juta," bebernya.
Arfin menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu 4 tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Adapun modus para tersangka yakni merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah.
"Para tersangka curanmor kita jerat dengan Pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan Pasal 481 (1)," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor. Setiap beraksi dan menjual sepeda motor kepada penadah, uang tersebut kerap digunakan untuk bermain judi online dan memakai narkoba. "Sudah 4 kali bang. Uangnya biasa saya gunakan untuk narkoba dan judi online," ucapnya.