Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dr Daschar Aulia menjadi 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Rahmawati Hasibuan dan Ridwan Efendi (berkas terpisah), pada pengelolaan anggaran RSUD Kota Pinang.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa dr Daschar Aulia selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Linton Sirait didampingi hakim tinggi anggota, Aroziduhu Waruwu dan Mangasa Manurung sebagaimana dikutip dalam situs PT Medan, Senin (21/12/2020) sore.
Adapun pidana uang pengganti tidak diubah. Alasan majelis memperberat adalah korupsi yang dilakukan terdakwa termasuk kategori sedang. Adapun tingkat kesalahan masuk kategori sedang dengan dampak yang timbul akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan pelayanan di RSUD Kota Pinang tidak maksimal sebagaimana diharapkan.
"Keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam perkara a quo termasuk sedang karena pengembalian kerugian kurang dari 10 persen karena hanya Rp 50 juta," cetus majelis hakim tinggi dengan suara bulat.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui pada, 19 Oktober 2020 lalu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Daschar selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Daschar juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim saat itu, Syafril Pardamean Batubara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Labusel, Riamior Bangun menuntut Daschar selama 8 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain Daschar, mantan Bendahara Penerimaan RSUD Kota Pinang Kabupaten Labusel, Rahmawati Hasibuan dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, terdakwa dr Daschar Aulia terbukti menikmati uang korupsi sebesar Rp 1,2 miliar dari total kerugian keuangan negara dari pengelolaan keuangan RSUD Kota Pinang Tahun Anggaran (TA) 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp 1.511.427.219.
Hasil itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LAP: 700/11/lt.Kab/2019, tanggal 25 Oktober 2019.