Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Syaf, seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, Senin (21/12/2020), resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, setelah diserahkan oleh penyidik Polres Langkat dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara Rp 515.038.000. Syaf saat ini masih ditahan di sel Mapolres Langkat, sebagai titipan Kejari Langkat.
Pantauan medanbisnisdaily.com Senin sore di Kejari Langkat, Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat Langkat terlihat melimpahkan berkas tersangka Syaf, dan menyerahkan tersangka Syaf kepada penyidik Kejari Langkat.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Zul Iskandar Ginting menjelaskan, tahun 2018 lalu, Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, menerima dana transfer DD sebesar Rp 1.045.038.000, dalam tiga tahapan.
Tahap I sebesar Rp 209.007.600 pada 22 Maret 2018. Tahap II sebesar Rp 418.015.200 pada 30 Mei 2018, dan tahap III sebesar Rp 418.015.200.
"Uang DD telah diambil dari rekening desa oleh Kepala Desa dan bendahara Desa, namun uang dimaksud tidak dipegang oleh bendahara Desa untuk dilakukan penatausahaan. Uang DD dikelola sendiri oleh Kepala Desa Kelantan tanpa melibatkan PTPKD. Terdapat beberapa kegiatan tidak terlaksana yang didukung dari DD dan tidak ada dokumen atau bukti yang sah dalam penggunaan DD tahun 2018," jelasnya.
Kemudian dijelaskan Iptu Zul Iskandar Ginting lagi, tersangka Syaf tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan DD tahun 2018. Dan berdasarkan hasil PKKN, bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 515.038.000.
"Tersangka berinitial Syaf ini dipersangkakan melakukan TP Korupsi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa (DD) Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat tahun 2018. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Subs Pasal 3 dari UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang pemberantasan TP Korupsi. Dan tersangka Syaf bersama barang bukti telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Langkat," jelasnya lagi.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Langkat, Mohamad Junio Ramandre SH MH mengatakan, guna menjalani tahap II dari Tipikor Polres Langkat ke Kejari Langkat, terkait dugaan Korupsi DD tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 515.038.000.
Tersangka mantan Kades Kelantan, Kecamatan Beranda Barat resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Langkat yang saat ini masih dititipkan di sel tahanan Polres Langkat.