Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Inisiator awal Geopark Kadera Toba (GKT) mewakili perhimpunan Jendela Toba, John Robert Simanjuntak, kembali merespons pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sumatra Utara (Sumut), Ria Telaumbanua, yang menyebut proses perubahan struktur Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba (BPGKT/TCUGGp) sudah memenuhi prosedur.
Pernyataan Ria itu sendiri menampik statmen John sebelumnya yang menyebut perubahan itu dilakukan secara brutal. Memperkuat kembali pernyataannya, John menjelaskan, tudingannya menyebut perubahan itu brutal bisa dilihat dari sisi kronologis pembuatan SK perubahan serta dasar hukumnya.
"SK perubahan (Pergub) itu ditandatangani 14 Desember 2020, tanggal 15 Desember 2020 diumumkan secara daring oleh Kadisbudpar Sumut. Kemudian tanggal 16 Desember acara rapat tahunan KNGI di Parapat. Lalu dimana dia sosialisasi yang katanya melibatkan pakar-pakar. Padahal sosialisasi harus dilakukan jauh sebelumnya. Lagipula tak ada urgensi merubah struktur. Apalagi struktur BPGKT yang diganti itu telah menunjukkan kinerjanya dengan berhasil membuat GKT diterima di Unesco menjadi TCUGGp (Toba Caldera Unesco Global Geopark). Ini yang saya sebut prosesnya brutal dan unprosedural," kata John kepada medanbisnisdaily.com, Senin (21/12/2020)
Hal lain, kata John, dasar hukum yang digunakan juga keliru penafsirannya. Peraturan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif No 2 tahun 2020 adalah pedoman teknis pengembangan geopark sebagai destinasi pariwisata. Sementara Kadisbudpar Sumut mengatakan permen ini tentang Badan Pengelola Geopark.
Dengan pemahaman yang salah ini, kata John, Kadisbudpar Sumut sebagai pemrakarsa pergub terkesan membuat geopark berbasis pariwisata, padahal sebaliknya pariwisata berbasis geopark. Kegiatan pariwisata adalah hilir dari geopark.
"Guidelines UGGp mengadopsi pendekatan secara bottom up atau melibatkan masyarakat untuk memastikan signifikansi geologis suatu daerah dapat dikonservasi, dilestarikan, dipromosikan untuk sains, pendidikan dan budaya selain digunakan sebagai aset ekonomi berkelanjutan masyarakat melalui pengembangan pariwisata yang bertanggung jawab. Jadi pariwisata adalah user atau hilir, bukan mengelola geopark. Jadi harusnya stakeholder yang dilibatkan dalam struktur sebagaimana termuat dalam Pergub itu, melibatkan banyak latar belakang keilmuan. Misalnya geolog, budayawan sebagai representasi substansi geopark (biodiversity, culturdiversity dan geodiversity). Sementara yang di Pergub hanya melibatkan asosiasi pariwisata sebagai jejaring. Ini alasan saya mengatakan perubahan itu dilakukan secara brutal," kata John.
Selain itu, lanjut John, konflik yang terjadi di pengelola pada saat menjadi tuan rumah KNGI tentunya membuat malu TCUGGp, membuat malu Sumut.
Harusnya pemakrasa Pergub memberi masukan yang benar dan sesuai kepada gubernur, tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ria Telaumbanua yang di SK perubahan itu
menjadi Ketua Umum BPGKT menampik tudingan John yang menyebut perubahan itu dilakukan secara brutal. Perubahan BPGKT, kata Ria, sudah sesuai mekanisme karena sudah melalui tahapan. Termasuk pembahasannya melibatkan para pakar dan telah disosialisasikan dan didasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif No 2 tahun 2020.