Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com-Samosir. Kalah dalam PIlkada Samosir 2020 dari pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas), pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) akhirnya mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan telah diterima panitera MK pada Senin (21/12/2020), pukul 16.04 WIB. Selaku pihak tergugat adalah KPU Samosir.
Pendaftaran permohonan gugatan dilakukan kuasa hukum Rap Berjuang, BMS Situmotang dkk. BMS Situmorang kepada medanbisnisdaily. com, mengatakan, pengajuan permohonan gugatan tanggal 21 Desember 2020 ke MK masih memenuhi tenggat waktu yang diatur dalam Pasal 157 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi: Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Karena Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, diumumkan pada hari Kamis, 17 Desember 2020 pukul 12.05 WIB, maka syarat pendaftaran permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara tersebut, masih terpenuhi pada hari Senin hari ini. "Pada berkas permohonan setebal 40, kami meminta kepada MK agar membuat Keputusan yang amarnya berbunyi, pertama membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020, yang diumumkan melalui akun Facebook KPU Kabupaten Samosir pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 pukul 12.50 WIB," ujar BMS. Lalu, poin kedua, BMS menambahkan, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir untuk mengenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 2 terhadap Saudara Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang. Kemudian menyelenggarakan pemungutan suara ulang untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Samosir, dengan hanya diikuti oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Samosir, Marhuale Simbolon, Guntur Sinaga serta pasangan calon bupati dan wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan wakilnya Juang Sinaga.