Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, mewajibkan seluruh warga yang masuk ke kabupaten tersebut menunjukkan surat hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag). Ketentuan itu diberlakukan sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Sumut Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 202, perihal persyaratan memiliki PCR atau Rapid -ag bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Sekda Taput, Indra Simaremare, Selasa (22/12/2020), menegaskan, syarat masuk Taput harus menyerahkan hasil PCR atau RDT-ag ini berlaku selama 14 hari. "Pemberlakuanya, terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.Maka dengan demikian, penumpang PPDN yang tidak memiliki hasil PCR atau RDT-ag, dilarang masuk ke wilayah Taput," ujarnya.
Kata Sekda, ketentuan ini berlaku kepada seluruh warga, baik warga yang ber-KTP Taput maupun dari kabupaten/kota di Sumut dan provnsi lain. "Tidak terkecuali, mau daerah asalnya dari Medan pun harus diperiksa suratnya. Suratnya dari daerah asal," jelasnya.," jelasnya.
BACA JUGA: Mulai Hari Ini Masuk Sumut Wajib Tunjukkan Hasil PCR dan Rapid Test Antigen
Sekda menjelaskan, pihaknya telah menghimbau dan meminta agar kepala desa dan lurah di wilayah itu proaktif meminta surat PCR dari setiap orang yang diketahui baru masuk ke Taput di wilayah masing-masing. Selain itu, Pemkab juga mendirikan pospam di sejumlah titik dan pemantau secara intensif oleh petugas Satpol PP.
Kata Sekda lagi, mMemang tidak mungkin semua orang yang masuk ke Taput bisa diawasi, maka dibutuhkan kerja sama semua pihak.
"Sebenarnya surat turunan dari surat Gubsu ini sedikit dilematis, sebab semangat perantau untuk mudik Nataru tahun ini diperkirakan sangat tinggi ke Taput. Tetapi kita (pemerintah) sedang berupaya mempersempit ruang kluster baru penyebaran. Maka, jika pun harus mudik, yah maunya persyaratan itu harus dipenuhi," tandasnya.