Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah Indonesia akan melanjutkan program stimulus Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) di tahun 2021 mendatang. Anggarannya mencapai Rp 372,3 triliun dan diambil dari APBN.
Nilai ini lebih kecil jika dibandingkan dengan anggaran PCPEN tahun 2020 yang mencapai Rp 695,2 triliun. Sementara itu, alokasi anggaran PCPEN 2021 akan diprioritaskan untuk perlindungan sosial dan program sektoral/pemda, padat karya, dan pengembangan ICT.
Hal itu dipaparkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam materinya saat menjadi keynote speaker di Outlook Perekonomian Indonesia 2021: Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi di 2021 yang digelar secara offline maupun virtual.
Airlangga mengatakan melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu strategi Pemerintah Indonesia dalam meraih pemulihan ekonomi di tahun 2021. Selain itu, ada vaksinasi COVID-19, implementasi UU Cipta Kerja, keberpihakan pada ekonomi UMKM, penyusunan DPI, Lembaga Pengelola Investasi, dan strategi pengungkit lainnya.
"Dukungan program PEN yang akan dilanjutkan itu antara lain bantuan perlindungan sosial dan anggarannya adalah Rp 372,3 triliun dan disiapkan untuk melanjutkan 6 program pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19," ujar Airlangga, Selasa (22/12/2020).
Adapun 6 program PCPEN yang dilanjutkan tahun 2021 antara lain kesehatan dengan anggaran Rp 25,40 triliun, perlindungan sosial dengan anggaran Rp 110,2 triliun, sektoral K/L & pemda dengan anggaran Rp 152,4 triliun, UMKM dengan anggaran Rp 48,8 triliun, pembiayaan korporasi dengan anggaran Rp 14,9 triliun, dan insentif usaha dengan anggaran Rp 20,40 triliun.
Sektor kesehatan akan dialokasikan untuk pengadaan vaksin COVID-19, imunisasi, dan cadangan bantuan iuran BPJS untuk PBUP/BP. Perlindungan sosial digunakan untuk PKH, sembako, Prakerja, Dana Desa, dan bantuan sosial tunai.
Lalu sektoral K/L & pemda dialokasikan untuk dukungan pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah, padat karya, kawasan industri, dan cadangan belanja PEN. UMKM dialokasikan untuk subsidi bunga KUR, dukungan pembiayaan terhadap KUMKM, penempatan dana di perbankan, penjaminan loss limit, dan cadangan pembiayaan PEN.
Sementara pembiayaan korporasi digunakan untuk PMN kepada lembaga penjaminan, PMN kepada BUMN yang menjalankan penugasan Rp 8,9 triliun, dan penjaminan backstop loss limit. Adapun insentif usaha digunakan untuk pajak DTP, pembebasan PPh 22 Impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.(dtf)