Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Restrukturisasi kredit nasabah terdampak Covid-19 di Sumatra Utara (Sumut) masih didominasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut, per 7 Desember 2020, sudah 322.966 kredit nasabah UMKM yang disetujui restrukturisasi-nya dengan nilai outstanding Rp 15,246 miliar. Jumlah ini sekitar 98,90% dari total pengajuan restrukturisasi nasabah UMKM di Sumut.
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, mengatakan, untuk debitur non UMKM, kredit yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 11,369 miliar dengan 204.132 debitur. "Kalau untuk debitur non UMKM ini, realisasinya sekitar 84,57% dari total pengajuan restrukturisasi senilai Rp 14,940 miliar," katanya, Selasa (22/12/2020).
Yusup mengatakan, secara total pengajuan restrukturisasi di Sumut mencapai Rp 31,202 miliar dengan 567.919 debitur. Dari jumlah itu, yang sudah disetujui Rp 26,615 miliar dengan 527.098 debitur.
Realisasi relaksasi kredit yang disetujui masih didominasi oleh debitur bank umum. Restrukturisasi bank umum tercatat sebanyak 330.697 debitur dengan outstanding kredit Rp 19,833 miliar. Kemudian restrukturisasi leasing (perusahaan pembiayaan) sebanyak 191.624 debitur dengan outstanding Rp 6,549 miliar dan BPR sebanyak 4.777 debitur dengan outstanding kredit Rp 233 juta.
Data OJK Regional 5 Sumbagut, saat ini, ada 26.853 pengajuan restrukturisasi kredit yang sedang diproses. Nilai outstanding-nya mencapai Rp 3,881 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai outstanding debitur bank umum Rp 3,467 miliar, BPR senilai Rp 22 juta dan leasing Rp 392 juta. Restrukturisasi kredit yang masih dalam proses ini didominasi non UMKM sebanyak 2.903 debitur dan UMKM sebanyak 978 debitur.
Terkait protokol kesehatan di industri jasa keuangan (IJK), dikatakan Yusup, sudah memiliki protokol yang merujuk pada aturan pencegahan Covid-19. Dalam jasa pelayanan kepada nasabahnya, IJK juga sudah memiliki protokol yang sudah diterapkan secara ketat.
"Karena IJK tidak boleh menjadi kluster penyebaran Covid-19. Karena itu, protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat, baik di dalam kantor maupun saat melayani nasabah," katanya.