Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa Maysarah Manaroisong (30) dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Pasalnya, ibu muda ini, dinilai terbukti melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim diketuai Ali Tarigan juga membebani terdakwa membayar denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," tegas Hakim Ali Tarigan, di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/12/2020) sore.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena membuat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," jelas hakim
Namun, atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo telah membuat postingan dalam Instastory Akun Instagramnya yang berisi tuduhan bahwa saksi korban membawa lari uang pemilik Akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo, dimana saksi korban mengetahui adanya perbuatan pencemaran nama baik.
Perbuatan pencemaran nama baik terhadap saksi korban adalah untuk memfitnah dan mempermalukan saya di Media Sosial Instagram, secara pasti latar belakang Akun Instagram atas nama mysarah_trihadmojo melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap terdakwa.
Adapun isi postingan Instastory pada akun Instagram an.mysarah_trihadmojo yang sekarang telah berganti nama menjadi coconis.lanadreamskin.medan yang terdakwa buat adalah “KALAU TAU MALU YA PULANGKN UANGKU. JGN KAU LARI @MEDWINETAM KECUALI KAU MENGIDAP GENDAM RORO KIDUL. MUNGKIN BS MATI, KAU SANTET ORG KALAU NOLAK GENDAM KAU”, GAYA MAU PESTA DI MARRIOT TAPI KERJAAN NYA NGOLAH ORG NIPU ORG MALU LAH,, MUKA KAU LETAK MANA? @MEDWINETAM”, “ATAU SI BOLANG KN,,,,@MEDWINETAM KEMBALIKN UANGKU WIN, JGN KAU TIPU2 AHHH,,, GA BAIK ANK ORG KAYA NIPU2 KECUALI KAU GEMBEL”.