Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Terkait tewasnya Topan, tahanan di Polsek Lubukpakam dengan retakan dasar tulang tengkorak di bagian kepala dan robek pengantung usus terjawab penyebabnya. Polisi yang melakukan penyelidikan atas kasus tewas tahanan tersebut diketahui penyebabnya karena dianiaya belasan tersangka yang berada satu sel bersama korban. Hal tersebut terungkap saat Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers soal tahanan bernama Topan yang tewas di sel Polsek Lubukpakam, Selasa (22/12/2020).
Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto P Sirait SH SIK dalam keterangan persnya mengatakan, penganiayaan dialami korban berujung tewas yang dilakukan belasan tahan lainya terjadi dua kali.
"Pertama, korban dianiaya oleh belasan tahanan lainya saat berada di sel Polsek Lubukpakam pada Sabtu (19/12/2020)," ujar AKBP Julianto P Sirait SH SIK didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK.
Selanjutnya, sebut Julianto, korban kembali mendapatkan penganiayaan yang dilakukan oleh belasan tahanan lainnya sampai tak berdaya di dalam sel pada Minggu (20/12/2020).
"Korban (Topan) yang dianiaya belasan tahanan lainnya yang berada satu sel sempat dibawa oleh petugas piket Polsek Lubukpakam ke Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang guna pertolongan medis. Tapi saat diperiksa oleh dokter ia dinyatakan sudah meninggal dunia," sebut mantan Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini.
Julianto menerangkan, belasan tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap Topan ialah Dayan Hutabalian (31), Martin Sintong Adinegoro Sibarani (24), Rehan Seteven Sarumaha alias La'o (15).
Kemudian, kata Julianto Kurniawan alias Ompong (34), Mateus Hasiolan Sipartano Sibarani, Ivan Sitohang (23), Agus Presri Situmorang (35). Terakhir, Sofiyan (50), Dendi Irawan (22), Josep Jamartin Saragih (42), Dwi Agus Setiawan Nasution (27), Susandi (23), dan Muhammad Bobby (35).
Hasil pemeriksaan motifnya dilatarbelakangi seorang tahanan bernama Dayan Hutabalian kesal karena korban telah menggelapkan motor mertuanya sehingga dianiaya dengan disusul tersangka lainnya," terang mantan Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini.
Imbas perbuatan belasan tahanan, kata Alumus Akpol Tahun 1999 ini, mereka dijerat pasal 338, 170 (3), 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK menambahkan, belasan tahanan yang melakukan penganiayaan tersebut merupakan tersangka dari berbagai tindak pidana kriminalitas.
"13 tahanan ini terdiri dari kasus penganiyaan, penggelapan, perampokan dan lain sebagainya. Para tersangka ini belum diputuskan secara inkrah oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang. Mereka masih menjalani tahanan atas tindakan yang dibuatnya," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.