Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sering kali kotak infaq/amal di Masjid - Masjid di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, uangnya hilang akibat pencurian. Kali ini, berdasarkan rekaman vidio camera CCTV, pelaku pencurian uang didalam kotak amal berhasil diringkus Polsek Pangkalan Brandan, Langkat.
Selasa (22/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB, 4 unit kotak amal Masjid Istiqa Matik Munawwarah di Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Pangkalan Brandan, Langkat, gemboknya sudah dirusak, dan uangnya hilang. Pengurus Masjid mengaku mengalami kerugian Rp 3 juta, akibat pencurian itu, dan melaporkannya ke Polsek Pangkalan Brandan.
"Pelapor, pengurus Masjid Istiqa Matul Munawwarah di Jalan Tanjung Pura Gang Bakti Kelurahan Pelawi Utara, membuka rekaman CCTV yang terpasang di Masjid, rekaman vidio terlihat seorang laki- laki yang tidak dikenal memakai masker mengambil isi uang infak tersebut, akibat kejadian itu, BKM Masjid mengalami kerugian Rp 3 juta sesuai laporan ke Polsek Pangkalan Brandan," kata Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon, Selasa malam.
Dikatakan Kapolsek lagi, Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting dan letugas Opsnal melakukan cek TKP, melakukan lenyelidikan, dan hasil penyelidikan diketahui ciri- ciri pelaku bernama M Efendi alias Fendi.
Selasa siang, tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi, bahwasanya pelaku sedang berada di Gang Dodol Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. Tim Opsnal bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang di kotak amal Masjid. Barang bukti 4 kotak amal, 1 gunting, 1 martil/palu, 1 baju warna abu rokok merk nike, 1 jam tangan merk digitec, 1 masker, 1 embar uang kertas Rp 100.000, 1 lembar uang kertas Rp 50.000, 8 lembar uang kertas Rp 2.000, 7 lembar uang kertas Rp 1.000, dan 53 koin uang logam Rp 1000. Pelaku juga mengakui, telah melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Sabilul Muttaqin Gang Datuk Kelurahan Pelawi Kecamatan Babalan, dan di Masjid Al-Taqwa Kelurahan Alurdua Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
"Pelakunya ditetapkan sebagai tersangka atas nama M Efendi (24) warga Dusun VIII Halban Jati, Desa Wonosari, Kecamatan Besitang, Langkat," kata Kapolsek Pangkalan Brandan.