Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lagi-lagi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mementahkan pendapat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam proses seleksi jabatan eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/JPTP) di lingkungan Pemprov Sumut tahun 2020. KASN sebelumnya mengharuskan Azhar Muliyadi mengundurkan diri dari TNI aktif sebelum mengikuti seleksi untuk jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sumut.
"Sesuai ketentuan berlaku, bahwa di instansi daerah itu tidak ada JPTP yang dapat diisi oleh TNI/Polri kecuali sudah mengundurkan diri (dari kesatuan/institusinya). Jadi ini bukan persoalan, tapi ketentuannya apa sehingga ditetapkan (boleh ikut seleksi)," kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusdiana Kusen, Selasa (22/12/2020).
Mantan, Gubernur Edy tidak sependapat dengan KASN. Menurut mantan Pangdam I Bukit Barisan tersebut, Azhar Muliyadi tidak perlu mengundurkan diri saat mengikuti seleksu. Alasannya karena itu berpotensi menghilangkan jabatan Azhar Muliyadi di TNI, yakni sebagai Kepala Kanwil Pertahanan Sumut Kementerian Pertahanan.
"Lulus nggak dia, gitu. Kalau nggak lulus gimana mau mengundurkan diri, nanti di sana hilang di sini juga hilang," ujar Gubernur Edy Rahmayadi usai salat azhar dari Masjid Gubsu, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (22/12/2020).
Namun beda halnya jika Azhar Muliyadi sudah lulus seleksi untuk jabatan yang dituju. Setelah lulus, menurut Gubernur Edy barulah Azhar Muliyadi mengurus pengunduran dirinya dari TNI aktif menjadi birokrat.
"Nanti kalau dinyatakan dia lulus berarti proses mengundurkan diri berlaku. Nanti kalau dia mengundurkan diri di sini tak lulus, hilang rejeki orang," tegas Gubernur Edy.
Lalu Pak Gubernur, apakah Azhar Mulyadi lulus seleksi untuk jabatan Kepala Satpol PP?. "Apa?, ah itu," ujar jawab Edy sambil terputus omongannya seraya meninggalkan wartawan menuju ke dalam rumah dinas.