Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Syafaruddin Harahap, terpidana 2 tahun penjara dalam kasus penggelapan yang juga oknum Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dilaporkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kejaksaan. Perkara mantan anggota DPRD Paluta itu telah berkekuatan hukum tetap alias in kracht van gewijsde.
Kasi Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan Syafaruddin masuk DPO lantaran saat Kejari Paluta hendak mengeksekusi terpidana, tidak berada di rumahnya.
"Jadi Kejari Paluta pada Senin kemarin baru mendatangi rumah terpidana atas nama Syafaruddin Harahap yang juga mantan anggota DPRD Paluta," ungkap Sumanggar, Rabu (23/12/2020) siang.
Dijelaskan Sumanggar, kedatangan Tim Kejari untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2019 yang menghukum terdakwa 2 tahun penjara terkait perkara tindak pidana penggelapan. "Alasan istrinya sedang berobat di rumah sakit di Medan," ucap Sumanggar.
Tim Kejari Paluta sampai hari itu pun gagal menjemput Syafruddin hingga meminta bantuan kepada Kejati Sumut agar mengeluarkan surat pencekalan terhadap terpidana. "Kita terbitkan DPO dan pencekalannya (cegah) agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar kota ataupun ke luar negeri," terangnya.
Sumanggar juga mengimbau agar Syafaruddin koperatif ke Kejari Paluta untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. "Tidak ada yang namanya terpidana yang tidak dieksekusi. Siapa pun dia, apa pun jabatannya tetap kita eksekusi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegas Sumanggar.