Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pelaku usaha terutama tempat hiburan malam, hotel dan pusat perbelanjaan harus membatasi kegiatan usahanya hingga pukul 21.00 WIB di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24-31 Desember 2020. Langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang rentan memicu terjadinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
"Sebab, tanggal tersebut merupakan hari libur panjang untuk menyambut Nataru sehingga dikhawatirkan terjadinya kerumunan. Kami minta seluruh pelaku usaha untuk mentaati instruksi ini, sebagai langkah bersama kita mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Jika instruksi ini dilanggar, Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan akan membubarkan kerumunan yang ada di tempat usaha tersebut," kata Plt Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Medan, Renward Parapat, Rabu (23/12/2020).
Renward mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 BNPB No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, Surat Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha serta Penegasan Kapolda Sumut Pada Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Perayaan Nataru.
Sebagai tindaklanjut himbauan tersebut, sambung Renward, Plt Wali Kota akan mengeluarkan surat edaran dan akan segera diberikan kepada seluruh pelaku usaha sebagai pedoman untuk diikuti dan dilaksanakan. "Kita harapkan kerja sama dan dukungan penuh seluruh pelaku usaha dalam mendukung upaya Pemko Medan mengendalikan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.
Kadis Pariwisata, Agus Suriyono, berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. "Tujuan kan untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya peningkatan angka kasus Covid-19 di Kota Medan. Jadi pelaku usaha harus kooperatif. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan, mengakibatkan adanya cluster baru Covid-19," katanya.