Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut menerima keberatan dan permohonan koreksi dari pasangan calon petahana Hilarius Duha-Firman Giawa terkait rekomendasi pendiskualifikasian yang dikeluarkan Bawaslu Nias Selatan terhadap pasangan calon yang diusung PDIP itu dalam Pilkada Nisel 2020.
"Ada masuk keberatan, dan permohonan koreksi dari paslon yang didiskualifikasi oleh Bawaslu Nisel," ujar Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, di Medan, Rabu (26/12/2020).
Wanita yang akrab disapa Ida ini menegaskan, pihaknya memiliki kewajiban mendalami permohonan koreksi yang diajukan Hilarius Duha-Firman Giawa. Meski diakuinya di UU 10/2016 tidak dibenarkan adanya koreksi.
"Koreksi hanya diperkenankan terhadap pradugaan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, massif). Terhadap koreksi dan keberatan paslon ini yang akan didalami oleh Bawaslu Sumut akan dilakukan beberapa hal," terangnya.
Menurut dia, hal pertama yang akan dilakukan adalah audit terhadap penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Nisel terhadap keluarnya rekomendasi tersebut. Hal kedua, yakni mempelajari proses penanganan, dan analisa hukum yang dilakukan oleh Bawaslu Nisel.
"Setelah itu baru bisa kita menjawab keberatan ataupun permohonan koreksi yang diajukan paslon. Disamping itu juga kami akan menyampaikan permohonan koreksi itu kepada Bawaslu RI untuk mendapatkan arahan dan petunjuk," terangnya.
Dia menegaskan bahwa setiap Bawaslu kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menangani perkara yang menyelenggarakan pilkada. "Posisinya terhadap rekomendasi itu adalah kewenangan Bawaslu Nisel dalam memproses, mengkaji dan memutuskan. Bagaimana pendapat Bawaslu Sumut terhadap itu, bahwa Bawaslu Sumut tidak berpendapat terhadap proses itu," terangnya.
BACA JUGA: Bawaslu: KPU Nisel Wajib Diskualifikasi Paslon Hilarius Duha-Firman Giawa
Seperti diketahui Bawaslu Nisel pada 18 Desember 2020 mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Nisel untuk mendiskualifikasi paslon Hilarius Duha-Firman Giawa. Penyebabnya adalah paslon tahana itu melanggar aturan yakni memanfaatkan program pemerintah daerah saat berkampanye.
Menurut komisioner Bawaslu Nisel, Philipus Sarumaha, KPU wajib mendiskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa, sesuai rekomendasi yang dikeluarkan lembaganya. Alasannya, sesuai aturan, setiap rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu harus ditindaklanjuti KPU.
Menurutnya, pasangan yang diusung PDIP itu terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 junto ayat 5 UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU (UU PIlkada).
Pada Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 secara terang disebutkan tentang sanksi bagi calon yang memanfaatkan kegiatan atau program pemerintah daerah sebagai bahan berkampanye, yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Dalam kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut, Hilarius Duha selaku calon bupati memanfaatkan kegiatan atau program pemerintah daerah sebagai bahan berkampanye pada 22 November 2020.
"Rekomendasi (Bawaslu) itu wajib ditindaklanjuti. Di UU No 10/2016 itu bahasanya ditindaklanjuti. Tetapi, pada prinsipnya wajib dijalankan," tandas Philipus.