Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masih ditemukannya praktek illegal logging di Tanah Karo membuktikan Dinas KPH XV Wilayah Karo diduga sengaja melakukan pembiaran dan tutup mata. Demikian anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Delpin Barus melalui siaran persnya, Kamis (24/12/2020).
“Kami atas nama DPRD Sumut mengecam tindakan pembiaran dan tutup mata dari Dinas KPH XV Wilayah Karo atas praktek illegal logging yang sangat terbuka itu. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan kami akan memprosesnya. Kerusakan hutan menjadi penyebab terjadi bencana alam, longsor dan banjir,” ujar Delpin Barus.
Anggota Komisi C dari Dapil Sergei-Tebing Tinggi ini mengungkapkan, Pasal 12 UU No 13 tahun 2013 melarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Delpin mengingatkan sesuai UU itu maka yang melanggar akan dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. "Jadi tidak hanya menebang, memanen mengangkut, membeli dan menampung juga ada sanksi pidananya," tegasnya.