Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Masa Pandemi Covid-19, Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan gencar memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes). Dan menjelang libur Natal dan Tahun Baru, imbauan khusus diberikan kepada pengunjung dan karyawan pool angkutan.
Sedikitnya ada 4 pool angkutan yang didatangi oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Medan diantaranya Terminal Pinang Baris, Terminal Bus Kurnia, Terminal Bus Anugerah Pusaka dan Terminal Bus Simpati Star. Di tempat tersebut, tampak sebagian besar pengunjung telah mengenakan masker.
"Kegiatan ini dilakukan untuk menyambut libur akhir tahun. Kita mengimbau warga agar menerapkan protokol kesehatan. Kita lihat masyarakat sudah mulai mematuhi untuk memakai masker," kata Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Medan, M Irfan Pane, Kamis (24/12/2020).
Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Medan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk terus menerapkan protokol kesehatan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer serta menjaga jarak.
"Tanpa henti kami akan terus mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan 3M. Harus menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer dan menjaga jarak antara satu sama lain. Kesadaran masyarakat akan sangat penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya.