Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Harapan Bawaulu, mengaku baru menerima file yang berisikan keputusan KPU menolak menjalankan rekomendasi yang mereka keluarkan mengenai diskualifikasi pasangan calon Hilarius Duha-Firman Giawa karena melangar UU Pilkada. Apa sikap Bawaslu atas penolakan itu?
"Tentu kan secara lembaga kami akan bicarakan seperti apa, ini baru dibaca putusan, nanti dibawa ke lembaga dengan teman-teman apa sebenarnya langkah ke depan," ujar Harapan ketika dihubungi, Jumat (25/12/2020).
Secara pribadi, dia menghargai putusan tindaklanjut dari KPU Nisel. Meski putusan itu tidak menjalankan rekomendasi. "Pada prinsipnya kita menghargai," terangnya.
BACA JUGA: Tok! KPU Nisel Tolak Diskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa
KPU Nisel menolak menjalankan rekomendasi Bawaslu Nisel untuk mendiskualifikasi pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa yang dinilai melanggar UU Pilkada karena menggunakan program pemerintah daerah sebagai bahan kampanye. KPU berkesimpulan pasangan petahana yang diusung PDIP itu tidak terbukti melanggar administrasi pemilihan.
Penolakan itu disampaikan lewat pengumuman KPU Nisel No 1226/PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Hasil Tndaklanjut Terhadap Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No 915/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 tentang rekomendasi diskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa.