Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Muslim Harahap, mengatakan, dilantik atau tidak Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif tergantung Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
"Tergantung Pak Gubernur yang mengusulkannya ke Kemendagri," ujar Muslim, Minggu (27/12/2020).
Muslim menegaskan, hal ini dilakukan mengingat masa jabatan Plt Wali Kota Medan hanya tinggal beberapa bulan. Berbeda seperti Dzulmi Eldin yang dilantik dari jabatan Plt menjadi wali kota defenitif. "Kalau itu masa jabatannya masih panjang, ini kan tidak," katanya.
Seperti diketahui Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2016-2021 pada 17 Februari 2016.
Dzulmi Eldin dan Akhyar Nasution adalah pemenang di Pilkada 2015. Ditengah jalan Dzulmi Eldin tersangkut persoalan hukum. Akhyar Nasution diangkat menjadi Plt Wali Kota Medan.
Pada kontestasi Pilkada Medan 2020 Akhyar Nasution yang berpasangan dengan Salman Alfarisi kalah dari menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution - Aulia Rachman.
Belakangan paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menggugat hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu penetapan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024 tertunda sampai ada putusan sengketa di MK.