Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel) masih melakukan kajian terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang enggan menjalankan rekomendasi mereka mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Hilarius Duha-Firman Giawa karena dinilai melanggar UU Pilkada karena memanfaatkan program pemerintah sebagai bahan kampanye. Ketua Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu, menjelaskan, sesuai aturan mereka punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap, yakni 32 Desember 2020.
"Saat ini masih dilakukan kajian untuk melihat kasus ini, kami punya limit waktu 7 hari sejak putusan diketahui," ujarnya, Senin (28/12/2020).
Seperi diketahui KPU mengeluarkan hasil tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Nisel pada 24 Desember. Dengan begitu, batas akhir Bawaslu Nisel menentukan sikap terkait keputusan KPU yang enggan menjalankan rekomendasi, yakni 31 Desember 2020.
BACA JUGA: Tok! KPU Nisel Tolak Diskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa
"Kita kan perlu mengkaji putusan KPU itu, kalau nanti ada temuan, atau ada kesalahan proses kita akan surati KPU. Sebagai Bawaslu tentu keputusan tersebut kita akan melakukan kajian sehingga menjadi terang benderang," pungkasnya.
Seperti diketahui KPU Nisel memutuskan untuk tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Nisel yang mendiskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa.