Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Unit Pidum Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang karyawan sebagai pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat melakukan pencurian dengan kekerasan (curat) di Tengku Amir Hamzah Medan.
Pasutri yang berhasil ditangkap itu masing-masing Suwendi (27) dan Tiara Syah Putri (18) warga Jalan Setia Luhur Medan. "Otak pelaku curat itu Suwendi yang memikul majikannya yang juga sebagi penjual toko besi di Jalan Gatot Subroto dengan benda keras sehingga korban PO Khin Shin dan Po King Liang warga Jalan Gatot Subroto Medan bersimbah darah dan saat ini masih dirawat di RS Royal Prima Medan," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (28/12/2020) sore.
Disebutkan Kombes Riko, tersangka adalah karyawan korban dan merasa sakit hati karena sering ditegur pada saat bekerja oleh korban, yang mana korban adalah selaku bos di tempat tersangka bekerja dan hasil dari aksi pencurian tersebut diberikan kepada tersangka Tiara.
Kota Kombes Riko, kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 18.30 WIB, ketika pelapor sedang berada di rumah tepatnya di Jalan Gatot Subroto. Pada saat itu korban melihat di lantai 2 ada bayangan hitam berlari, selanjutnya korban berusaha untuk mencari hingga ke gudang yang berada di lantai bawah, didalam gudang tiba-tiba punggung korban dipukul dari belakang, ketika hendak melakukan perlawanan pelapor dipukuli kembali sebanyak 4 kali hingga korban pingsan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka koyak pada bagian punggung, mata kiri luka memar, pelipis mata kiri koyak, punggung dan tangan kanan luka memar. Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang tagihan sejumlah Rp 11 juta dan dompet berisikan uang tunai Rp 4, 5 juta hilang begitu juga KTP, SIM, STNK dan ATM Raip. Atas kejadian itu, korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polrestabes Medan. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 3141/ K/ XII/ 2020/ SPKT/ Restabes Medan tanggal 19 Desember 2020, pelapor Po Khin Shin.
Selanjutnya, dilakuan penangkapan pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 18.30 WIB, personil mendapatkan informasi, bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan berada di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Kanit Pidum Polrestabes Medan memerintahkan personil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dengan sigap dan cepat kemudian petugas meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP melihat bahwa benar diduga tersangka pencurian di Jalan Gatot Subroto Medan beras di Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, mendengar informasi itu, petugas bergerak cepat ke sasaran. Kemudian personil mengamankan kedua tersangka yang berada di TKP dan membawa tersangka ke Polrestabes Medan untuk diperiksa dan tersangka mengakui perbuatannya.
Dari pelaku barang bukti yang disita masing - masing satu buah besi , satu unit sepeda motor Mio BK 2609 SP, satu unit ponsel, uang sebanyak Rp 2,5 juta dan dua buah cincin emas. "Kedua tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 3E KUHPi Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Kombes Riko.