Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa Hafis Sabri dan Hasan Nusi Chan, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penipuan jual beli rumah, Senin (28/12/2020) sore. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7 tersebut, dihadirkan dua orang saksi yakni Marketing Property Edy Wibowo. Sementara terdakwa dihadirkan secara daring.
Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong mencecar para saksi dengan sejumlah pertanyaan. Hakim mempertanyakan apakah Edy benar-benar sudah membaca akta jual beli rumah tersebut atau langsung meneken saja.
"Saudara yakin itu akta jual beli?" kata hakim.
Lantas Edy yang awalnya mengaku yakin kini mulai ragu. Ia pun mengatakan tidak begitu ingat dengan kejadian tersebut, ia mengaku langsung meneken saja.
"Saya lupa karena sudah lama, jadi tidak tau. Sebagai saksi saya teken saja," katanya.
Sementara itu terdakwa tetap bersikeras bahwa perjanjian pada saat itu bukanlah jual beli rumah, melainkan hanya kesepakatan pinjaman uang saja.
Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum (JPU) Sumini menjelaskan, perkara tersebut bermula saat terdakwa Hafis Sabri dan terdakwa Hasan Nusi Chan kenal dengan saksi korban Surya Sali dikarenakan dikenalkan oleh Edy Wibowo, yang mana Edy menyatakan, bahwa terdakwa Hafis dan Hasan, mau menjual rumahnya yang terletak di Jalan M. Yacup Kecamatam Medan Perjuangan bersertifikat SHM, sehingga Edy Wibowo pergi menemui terdakwa.
"Setelah itu antara saksi korban dengan terdakwa Hafis Sabri dan Hasan Nusi melakukan jual beli atas 1 unit Rumah di hadapan notaris Devi Juliastuti, dan dalam jual beli atas rumah tersebut, dibuatkan akte notaris Devi Juliastuti dengan nomor 31 tanggal 10 Juli 2018 tentang jual beli dan akte notaris Devi Juliastuti nomor 33 tanggal 10 Juli 2018 tentang perjanjian pengosongan rumah," kata JPU.
Kemudian antara saksi korban dengan terdakwa-terdakwa menyepakati harga rumah tersebut Rp 250 juta. Surya Salim pun melakukan pembayaran atas rumah tersebut kepada terdakwa secara bertahap sebanyak dua kali yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp250 juta, dan ditulis dalam 1 lembar kwitansi tanggal 10 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh terdakwa Hafis sabri dan H. Hasan Nusi.
Namun kata JPU, setelah saksi korban melakukan pembayaran atas rumah tersebut ternyata terdakwa Hafis dan terdakwa Hasan masih menempati atau menguasai rumah tersebut, dan terdakwa tidak juga mengosongkan rumah tersebut sampai dengan saksi korban membuat laporan ke Polisi pada 14 Juni 2019.
"Sedangkan saksi korban telah sah memiliki unit Rumah dengan SHM nomor 509 atas nama Surya Salim dengan luas 217 M2. Atas perbuatan terdakwa Hafis dan Hasan tersebut saksi korban Surya Salim tidak dapat memanfaatkan rumah tersebut, sehingga Surya merasa telah dirugikan, karena Hafis Sabri dan terdakwa Hasan Nusi Chan telah menerima uang dari Surya sebesar Rp 250 juta. Sehingga saksi korban Surya Salim mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta," kata JPU.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 167 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.