Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menegaskan tak akan menggelar perayaan malam tahun baru 2021 di Ibu Kota. Hal ini mengingat masih meningkatnya kasus Corona.
"Jadi yang pertama terkait COVID di akhir tahun 2020 menjelang 2021 ini, kami Pemprov DKI tidak mengadakan, menyelenggarakan, melaksanakan apapun itu namanya terkait perayaan malam tahun baru, tidak ada," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Pria yang akrab disapa Ariza ini mengatakan gelaran konser hingga pesta kembang api yang biasa dilakukan di pergantian tahun-tahun sebelumnya, kini ditiadakan. Kegiatan dan tempat usaha juga tidak diperkenankan beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.
"Sebelumnya ada musik, apakah itu konser apakah itu tari-tarian, kembang api dan lain-lain termasuk kuliner, berbagai kegiatan ditiadakan termasuk apakah itu kafe, tempat wisata, hotel, restoran dan lain-lain yang sebelumnya pada tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan kegiatan, atau acara malam tahun baru, tidak diperkenankan bahkan sudah kami batasi jam operasionalnya sampai jam 19.00 WIB," ungkapnya.
Ariza tidak segan-segan akan menindak tegas siapapun yang melanggar ketentuan ini. Pemprov DKI akan memberikan sanksi teguran sampai pencabutan izin usaha.
"Apabila ada yang melanggar kami pastikan akan kamu beri sanksi sampai dengan pencabutan izin," tuturnya.
Ariza meminta warga DKI untuk melaporkan jika melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan jelang tahun baru nanti. Nantinya pihak Satpol PP akan menindak sesuai peraturan dan ketentuan.
"Kepada seluruh warga Jakarta atau warga manapun apabila melihat, membuktikan, tolong difoto, divideo kirim kepada kami segera, akan kami tindak nanti dari Satpol PP bisa dibantu oleh aparat lainnnya akan kami tindak, akan kami beri sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi dan seruan terkait Natal dan tahun baru di Jakarta. Ada sejumlah hal yang diatur, yaitu mengenai kapasitas kantor hingga operasi mal dan tempat wisata.
Anies menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub dan ingub ini terbit pada 16 Desember 2020.
Sergub dan ingub ini berfokus pada kegiatan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Masyarakat diminta memprioritaskan kegiatan di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak.
Anies juga meminta mal, restoran, dan tempat wisata tutup pada pukul 21.00 WIB. Pengecualian ada pada 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari, yaitu tutup pukul 19.00 WIB. dtc