Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu menyatakan petugas Kelompok Penyelengara Pungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 14 TPS dinyatakan bersalah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu pada Pilkada Labuhanbatu 2020. Putusan ini diambil berdasarkan laporan yang dilayangkan tim pemenangan pasangan calon bupati Erik Adtrada Ritong - Ellya Rosa Siregar.
Komisioner Bawaslu Labuhanbatu, Parulian Silaban, mengatakan, kesalahan yang dilakukan petugas KPPS tersebut umumnya adalah mengizinkan orang yang telah terdaftar di DPT melakukan pencoblosan di TPS yang berbeda dari yang telah ditentukan dengan menggunakan e-KTP.
"Pelanggarannya adalah pelanggaran kode etik terkait dengan pedoman penyelenggaraan pemilu," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Senin (28/12/2020).
Kemudian ketika disinggung tentang apakah pencoblosan yang dilakukan di luar TPS yang telah ditentukan tersebut, ditemukan adanya pemilih ganda, Parulian mengatakan hal tersebut tidak ditemukan dalam pemeriksaan terkait kasus ini. "1 laporan yang sudah kita proses ini tidak terbukti merupakan modus pemilih ganda," imbuhnya.
Dikatakannya, bahwa pihak yang melaporkan adanya pelanggaran ini adalah tim pasangan no urut 2, Erik Adtrada Ritong - Ellya Rosa Siregar. "Salah satu kuasa hukum dari paslon nomor urut 2," ungkap sarjana hukum Islam lulusan UINSU tersebut.
Adapun sanksi yang dikenakan kepada seluruh petugas 14 KPPS tersebut, menurut Parulian adalah diberhentikan sebagai petugas KPPS. "Ya memang pilkadanya telah selesai dilakukan, tapi peraturan mengatakan begitu," katanya.
Bawaslu Labuhanbatu menerima sedikitnya 12 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada Labuhanbatu. Sampai hari ini baru 1 laporan yang dinyatakan selesai ditangani. Sedangkan sisanya masih diperiksa dan diuji alat buktinya (diproses).
Selain melaporkan adanya pelanggaran ke Bawaslu Labuhanbatu, sebelumnya diberitakan pasangan Erik Adtrada Ritong - Ellya Rosa Siregar juga telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, yang didaftarkan pada tanggal 18 Desember.