Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) mempertanyakan penanganan kasus dugaan pungli pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tahun 2019 dan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumut yang proses hukumnya ditangani oleh Kejatisu. Ombudsman meminta kejaksaan bersikap transparan mengenai kasus ini.
Hal itu dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar, dalam keterangannya di Medan, Selasa (29/12/2020). Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) harus segera mempublikasikan, sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Kejatisu juga harus membangun kepercayaan publik dalam penanganan suatu kasus. Ketika publik sudah mengetahui Kejatisu menangani kasus besar, pastinya harus ada prosesnya sampai ke ending (akhir), jangan semangat diawal lalu diam ditengah.
Begitu juga dengan konteks kasus dugaan pungli pelaksanaan KSM dan dugaan suap jabatan di lingkungan Kemenag Sumut, dimana publik sudah mengetahui bahwa Kejatisu sedang menanganinya, bahkan sudah memeriksa banyak orang terkait kasus itu.
"Saya pikir, kejaksaan jangan bermain-main soal ini. Yakinkan publik dengan proses penyidikan yang benar, sehingga kasus itu betul-betul ada akhirnya. Jangan hilang ditengah jalan seperti ini, karena publik terus memonitor dan mengawasi kinerja kejaksaan", ujarnya.
Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut berharap, Kejatisu terbuka dan transparan dalam penanganan kasus tersebut. Sampaikan kepada publik bagaimana penanganan kasusnya. Jangan sampai ada asumsi, kejaksaan telah "bermain" dalam kasus ini.
"Apakah sudah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau bagaimana? Apakah masih lanjut atau tidak? Kalau masih lanjut sudah sejauh mana? Kalau SP3, apa alasannya? Ini semua harus jelas," tutur Abyadi.
Menurutnya, kepercayaan publik akan terbangun ketika kejaksaan melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Jangan sampai penanganan suatu kasus hilang ditengah jalan, yang akhirnya akan menghilangkan juga kepercayaan publik terhadap aparat hukum, dalam hal ini khususnya Kejatisu.
Untuk itu, Ombudsman meminta agar kasus ini diproses betul- betul dan jangan berhenti di tengah jalan. Ombudsman sendiri akan terus memantau perkembangan penanganan kasusnya. "Kejaksaan harus menyelesaikan semua, termasuk asumsi publik," tegas Abyadi.
Asumsi seperti itu, lanjutnya, bisa saja timbul disebabkan proses hukum yang lama atau tidak jelasnya tindak lanjut penanganan kasus. Jadi jangan sampai asumsi publik menguat, kalau kejaksaan sudah "bermain" dalam kasus ini.
"Diera sekarang, kalau masih berani "bermain" dalam suatu kasus, saya kira itu merupakan hal yang luar biasa. Makanya kita minta jaksa jangan bermain-main dalam menangani kasus ini", kata Abyadi Siregar lagi.
Seperti yang diberitakan di media massa, ada sejumlah dugaan pungli yang terjadi di lingkungan Kemenag Sumut di antaranya pelaksanaan KSM untuk seluruh siswa siswi madrasah se Sumut. Ada juga dugaan suap jabatan yang kasusnya telah bergulir kejalur hukum dan ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut. Atas kasus ini, kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat dilingkungan Kemenag Sumut, termasuk beberapa kepala madrasah.