Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 53 orang personel jajaran Polda Sumut dipecat lantaran melakukan penyimpangan. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, dari jumlah tersebut, yang terbanyak adalah dalam kasus narkotika.
"Selama 2020 anggota kami yang melakukan penyimpangan sudah di PTDH (pecat dengan tidak hormat) sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan dengan yang tertinggi Kompol. Terbanyak adalah narkotika," ungkapnya dalam paparan akhir tahun Polda Sumut di Makosat Brimob Sumut, Rabu (30/12/2020).
Martuani menjelaskan, hal ini dilakukan, sebab dirinya memang tidak pernah mentolerir anggota yang terlibat narkoba. Karena, menurut dia, Polisi harusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
"Kata kuncinya cuma satu adalah PTDH. Saya tidak pernah ragu-ragu menangani itu, dan tidak akan pernah saya ampuni dan maafkan. Disposisi saya ke Kabid Propam juga langsung PTDH," jelasnya.
Sementara itu berdasarkan data yang dikeluarkan Bid Humas Polda Sumut, sepanjang tahun 2020 Bid Propam Polda Sumut mencatat ada sebanyak 461 kasus pelanggaran disiplin dan 70 kasus pelanggaran kode etik.
Selain itu juga terdapat kasus tindak pidana umum yang melibatkan 33 anggota Polri/PNS, dengan 1 kasus di SP3 dan 32 lainnya dalam proses penyidikan.